Banyak umat Islam masih belum memahami hukum aksi (demonstrasi) dalam pandangan Islam. Apakah aksi (demonstrasi) diperbolehkan atau dilarang? Berikut hukum aksi (demonstrasi) dalam pandangan Islam.
Allah SWT., telah menunjuk ummat ini sebagai orang-orang yang akan melindungi DienNya, dan orang-orang yang akan memudahkan kepentingan mereka serta membuat mereka berada pada tingkatan mukhlis dan memahami dienNya. Maka, diantara mereka Allah SWT., telah memunculkan ulama, orang-orang yang paham tentang masalah dien (agama), orang-orang yang dapat dipercaya yang berjuang siang dan malam di seluruh dunia, orang-orang yang dimana saja melihat fitnah, mereka memeranginya, dimana saja mereka melihat thaghut dan kuffar, mereka akan menyeru jihad untuk memeranginya.
Allah telah menegakkan Dien ini (Islam) melalui para Shahabat, Tabiin dan juga Tabiut Tabiin, Dia telah membentuk ummat ini dengan Ulama seperti Sofyan at Thauri, Sofyan al Uyayna, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Al Uzaa’ie, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan banyak ulama lain sesudahnya seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Ibnu Taimiyah kemudian sampai kepada Imam Muhammad ibnu Abdul Wahhab dan seterusnya.
Menutut ilmu adalah fardhu, tetapi mencari ilmu ada dua jenis hukum; yang satu adalah fardhu ‘ain dan yang lainnya adalah fardhu kifayah. Ilmu yang wajib untuk dicari adalah ilmu Ad Daruri (mutlak), yaitu ilmu yang harus dicari agar dapat memenuhi kewajiban. Ilmu selainnya adalah fardhu kifayah untuk memahami atau mempelajarinya. Jihad pada saat ini adalah fardhu ‘ain, hal itu telah menjadi sesuatu yang prioritas di atas mencari ilmu yang fardhu kifayah.
Kita mempunyai pemahaman dasar dari dien, orang biasanya meminta untuk sebuah fakta-fakta masalah, tetapi dalam topik ibadah, kita harus mempelajari ‘arkaan’ (pilar) dari itu, kewajiban atas itu, fondasi, larangan, rekomendasi dan lain-lain. Biasanya jika kita ingin belajar tentang Al Mudzaaharaat (aksi/demonstrasi) kita telah mengetahui tentang pokok masalahnya, pengertiannya dan sebagainya. Itu tidak hanya sebuah masalah dari perkataan yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Jika kita mempelajari topik ini, kita akan menemukan istilah syariah yang sangat penting keberadaanya. Tidak ada seorangpun yang akan berselisih atau tidak setuju bahwa membantu Muslim adalah Fardhu (wajib) dan bekerja sama dengan Muslim juga Fardhu, bahwa itu adalah fardhu untuk mendukung ummat Muslim.
Al Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) dalam bahasa arab berarati “mendukung”, Telah diriwayatkan dalam Sunan Darimi bahwa Ali ibnu Taalib Kwh., berkata,
“Aku berperang pada perang Badar dan telah mendukung/support (dhaaharah) kaum Muslimin.”
Allah menuntut kita untuk mempunyai walaa kepada orang-orang yang beriman, mendukung mereka, Allah SWT berfirman:
“Allah telah melarang kamu untuk mendekati orang-orang yang memerangi kamu karena dienmu…. Dan orang-orang yang mendukung mereka.”
Ketika kita menjelaskan tentang aksi/demontrasi, maka kita sedang berbicara tentang mendukung atau memberikan dukungan (support). Ini adalah salah satu bentuk terbaik untuk mendukung seseorang yang jauh dari kita dan kita tidak dapat menjangkau mereka. Aksi atau demontrasi adalah sebuah aktivitas untuk mendukung dien kita (islam) dimana Kuffar juga telah berdemonstrasi dan mendukung kekufuran mereka. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang kafir telah menunjukkan kekufuran mereka.”
Kita perlu untuk memahami istilah Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) secara detil. Imam Al Khattabi mendefenisikan istilah aksi/demonstrasi dan beliau telah memahaminya bahwa mendukung dalam demontrasi harus berhubungan dengan jihad dan medan perang. Allah SWT., berfirman:
” Jika mereka mencari pertolongan dari kamu untuk masalah dien, maka tolonglah mereka.”
Artinya, jika mereka (kaum Muslimin yang diperangi) meminta bantuan kita untuk berperang, maka kita harus berperang (membantu mereka). Aksi atau demonstrasi dilakukan untuk menguatkan moral kaum Muslimin pada saat lemah, meninggikan kembali motivasi mereka. Itu adalah sebuah bentuk dari mendukung. Itu adalah sesuatu yang mulia bukan sesuatau yang jahat. Demontrasi memotivasi kaum Muslimin dan itu membuat mereka sadar dengan keadaan saudara mereka. Demontarsi adalah sebuah bentuk menolak kejahatan, sebuah bentuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar).
Hal itu juga telah Rasulullah SAW., lakukan pada masanya. Maka demonstrasi bukanlah bid’ah dan hal itu (demonstrasi) juga mempunyai hujjah. Dengan demikian, siapa saja yang berbicara tentang demontrasi harus memahami realitas demontrasi.
Telah di temukan dalam kitab Al-Hulya Al-Aulia, jilid 1. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, sebagaiman dia telah bertanya :
“Yaa Rasulullah, apakah kita dibolehkan berjalan di atas yang haq meskipun kita mati atau tetap hidup? Beliau SAW., bersabda, “tentu saja, demi jiwaku yang berada ditanganNya, kamu harus berada pada jalan yang haq meskipun kamu akan mati atau tetap hidup” maka Ibnu Abbas berkata, “jadi mengapa kita bersembunyi? Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, kita harus keluar!” dan mereka pergi dengan barisan yang satu dipimpin Hamza dan yang lainnya dipimpin oleh Umar. Mereka pergi mengelilingi ka’bah dan Quraisy melihat Hamza dan Umar mereka begitu terkejut. Rasulullah SAW., menjuluki Umar pada hari itu dengan ‘Al Faruq’.”
Hal itu telah disebutkan dalam Al-Isaabah bahwa Muhammad ibnu Utsman ibnu Abi Syibah dari Ibnu Abbad bercerita tentang bagaimana Umar ra. masuk Islam
“Dia telah pergi bersama Hamza dalam dua barisan berserta kaum Muslimin”
Maka Rasulullah SAW., telah memberikan persetujun dan pergi bersama mereka dalam sebuah aksi/demontrasi. Maka, kenapa kini ada yang mengatakan atau berpendapat bahwa melakukan aksi atau demonstrasi untuk Islam diharamkan ?
Bahkan, Nabi Nuh as., dahulu telah menyeru orang-orang baik siang dan malam bahkan mendatangi mereka dari pintu ke pintu (untuk mengajak kepada tauhid). Ummat Islam di masa Rosul SAW., telah pergi ke Abyssinia (Ethiopia) dan mereka berdiri dengan terang-terangan di depan Rajanya pada saat itu (yang beragama Nasrani) dan Nabi SAW membolehkannya.
Bahkan kaum muslimin di masa Nabi SAW., pernah berkumpul dalam jumlah yang sangat besar dan membai’at Nabi Muhammad SAW., di bawah pohon. Dengan demikian fenomena aksi atau demonstrasi bukanlah sesuatu hal yang baru dalam Islam.
Sebagaian orang mungkin berkomentar ‘apakah manfaatnya’? Mereka seharusnya menyadari bahwa melakukan aksi/demontrasi tidak terlarang kemudian jika seseorang tidak menyukainya, dimana mereka hanya berdiam diri saja maka seharusnya dia tidak mencela orang-orang yang melakukannya. Orang-orang itu hanya menginginkan untuk menutupi ketakutan mereka, mereka tidak pernah menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar) sama sekali. Mereka dalam ketakutan dan berfikir bahwa jika dia muncul dan melakukan aksi/demonstrasi mendukung Islam, maka kemudian dia akan disebut sebagai teroris.
Syekh Abu Muhammad Al Maqdisi, seorang ulama tauhid dan jihad, pengarang kitab Millah Ibrahim berpendapat bahwa aksi/demonstrasi itu dibolehkan dan terpuji bagi orang-orang yang melakukannya.
Syekh Salaman Al Audah pernah berkata tentang demonstrasi :
“Kami tidak menemukan kesalahanpun padanya, itu adalah salah satu bentuk mencegah kemunkaran… dan menunjukkan dukungan kepada Muslim.”
Sepanjang aksi/demonstrasi tersebut bebas dari semua yang haram, karena hukum asalnya dibolehkan, bahkan telah dilakukan oleh Nabi Muhamamad SAW., dan para Shahabat di Mekkah.
Syekh Ali Al-Khudri juga berkata :
“Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang terorganisir untuk sebuah tujuan khusus; hukum asalnya adalah boleh. Muslim dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah bangunan, mereka mendukung satu sama lain, itu adalah sebuah bentuk jihad, untuk menyeru kepada jihad, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran. Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah Sunnah dari Anbiyaa.”
Beliau juga menyebutkan itu bermaksud untuk membimbing pada wajib. Syekh Ali berkata dengan jelas bahwa demontarsi dibolehkan dan Syekh Salman Al Audah juga berkata demikian.
Jika kita pergi ke semua Ulama, atau orang-orang yang tidak setuju dengan hal ini, mereka akan berkata bahwa itu (aksi/demonstrasi) dilarang. Itu hanya sebagian dari Ulama Al Sa’ud (ulama pemerintahan Saudi). Orang-orang yang telah “dipesan” untuk berteriak ‘haram!’ Jika ada sebuah demontrasi melawan Al Sa’ud kemudian untuk mengatakan itu adalah halal atau bahkan jika itu dalam kemurahan hati dari Al Sa’ud.
Orang-orang yang berkata itu boleh, mereka semua ditemukan berada dalam penjara seperti Syekh Sulaiman Al Alwaan yang berkata di depan umum.
“Itu dibolehkan dengan Hujjah bahwa Imam kita, Ahmad ibnu Hanbal telah dipenjara, kemudian Ulama dan Talabul Ilmi datang keluar maka itu adalah demonstrasi yang terbesar, itu adalah perlawanan dari Hanabilah untuk membebaskannya.”
Sebagian orang yang menyukai untuk membicarakannya dari sudut manfaat dan kepentingan, maka mereka selalu berbicara dengan membawa manfaat kepada komunitas Muslim; kami bisa berkata, Allah SWT., telah berfirman,
“Jika mereka meminta bantuanmu, bantulah mereka.”
Dan Rasulullah SAW.,bersabda:
“Bantulah saudara Muslimmu (lisan, finansial, fisik) apakah dia orang yang zalim atau dizalimi.”
Maka mendukung saudara Muslim secara berkelompok, secara terbuka dan terang-terangan dibolehkan dan itulah mengapa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah pada masanya melihat orang-orang berdemonstrasi untuk pembebasanya dari tawanan, kemudia dia menulis bahwa itu mengingatkannya tentang demonstrasi Hanabilah (untuk membebaskan Imam Ahmad).
Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab dengan muridnya berdemonstrasi secara terbuka dan berkumpul bersama-sama dan kemudian mengakhirinya dengan jihad. Itu adalah salah satu bentuk jihad, sebuah bentuk untuk mengemban dakwah, sebuah bentuk dari menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran ; dan bukan bid’ah. Hal itu (aksi/demonstrasi) telah dilakukan Rasulullah SAW dan para Shahabat.
Tidak bisa dijadikan hujjah ketika kuffar melakukan itu (demonstrasi) maka menjadi haram untuk dien kita”. Tetapi itu hanyalah apa yang menjadi bagian dalam dien mereka adalah haram untuk kita lakukan. Demonstrasi yang melibatkan wanita yang tidak menutup auratnya, atau yang berlebihan, maka itu yang jelas dilarang, atau dengan menggunakan musik atau untuk alasan yang haram seperti menyeru pada resolusi PBB. Maka jelas, semua itu tidak boleh dilakukan. Sebagaimana berdemonstrasi untuk mendukung paus dan acara pemakamannya, maka itu dilarang. Juga berdemonstrasi yang terdapat menyumpah di dalamnya adalah terlarang dan sebagainya.
Aksi atau demontrasi yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar), menyoroti situasi ummat Muslim di depan Kuffar, mendukung Muslim dengan nyata, maka semua itu dibolehkan.
“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS At Taubah (9): 120)
Source : almuhajirun.net