MAKASSAR (Arrahmah.com) – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Makassar Muwaffiq Nurimansyah, mengaku heran dengan aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terseret kasus penistaan agama.
“Kasus Ahok ini kasus personal. Dan ini kasus pidana. Kenapa terkesan berbau SARA, itu namanya memancing keributan,” kata Muwaffiq Nurimansyah di Makassar, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Muwaffiq, kasus yang menjerat Ahok ini sebenarnya sederhana dan tidak ada bedanya dengan pelanggaran hukum yang lain. “Jadi tidak perlu terlalu di dramatisir. Apalagi proses hukumnya sudah selesai dengan menjatuhkan hukuman kepada Ahok selama dua tahun penjara,” tandasnya.
Pernyataan Muwaffiq ini terkait dengan aksi simpatik oleh para pendukung Ahok (Ahokers), yang melakukan aksi bakar lilin di beberapa daerah di Indonesia, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ahok selama dua tahun penjara.
“Ini artinya apa? seolah-olah mereka (Ahokers) tidak menghargai proses hukum di negara ini,” ucapnya heran.
Karena itu, dia menilai, aksi bakar lilin ini merupakan suatu bentuk ketidakpatuhan warga negara Indonesia terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan.
“Intinya, HMI cabang Makassar mengutuk keras kelompok-kelompok yang ingin meretakkan kerukunan umat beragama di Kota Makassar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, massa pendukung Ahok atau biasa disebut “Ahokers“ dilarang melakukan aksi bakar lilin di anjungan Pantai Losari Makassar, Sabtu (13/5). Hal ini karena tidak ada izin untuk melakukan aksi tersebut.
(ameera/akt/arrahmah.com)