(Arrahmah.com) – Di Aceh calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu atau waiting list hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang dengan masa tunggu diperkirakan seperempat abad atau 25 tahun.
Pada musim haji tahun ini belum ada penambahan kuota untuk jamaah haji Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia, sebab Pemerintah Arab Saudi belum mengembalikan ke kuota normal, yaitu 3.888 haji per tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc mengungkapkan hal tersebut kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (18/4).
“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujarnya.
Tidak diragukan lagi, antrian haji yang menjadi panjang sampai 10-15 tahuan adalah salah satu kerusakan dari sitem riba dengan kamuflase “dana talangan haji”. Kita bisa lihat beritanya:
“Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag)menerapkan pembatasan dana talangan haji yang dituding yang sebagai penyebab panjangnya antrean haji. Caranya, 27 bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh memberikan dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman.”[1]
Dan alhamdulillah pemerintah sadar dan akhirnya mengharamkan sistem ini.
“Polemik boleh tidaknya perbankan syariah menyediakan produk dana talangan haji berakhir sudah. Kementerian Agama (Kemnag) resmi melarang perbankan syariah menjajakan layanan ini ke masyarakat.
Kemnag beranggapan, naik haji hanya bagi mereka yang mampu. Sementara calon haji yang menggunakan dana talangan haji belum memiliki kemampuan secara ekonomi naik haji. ..
Riyanto, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), mengaku telah mendapatkan imbauan dari Kemnag agar tidak menawarkan produk tersebut.Alasannya, talangan haji menambah panjang daftar antrean naik haji.
“Ini merupakan isu lama di dewan pengawas syariah perbankan. Kami menyesalkan imbauan tersebut, sebab Kemnag tidak mempertimbangkan keputusan ini secara mendalam,” ujarnya, Rabu (20/3).”[2]
Hanya dengan uang sekitar 2-5 juta seseorang sudah bisa mendaftar haji dan memperpanjang antrian haji. Padahal ia belum tentu mampu dan syarat haji adalah mampu.
Demikianlah bagaimana sistem riba merusak kehidupan dan merusak perekonomian suatu bangsa dan banyak dari umat Islam yang tidak menyadari. Memang sistem riba tidak langsung terlihat dampaknya atau secara individu tidak terlalu terlihat. Akan tetapi secara sistem akan merusak sistem perekonomian dan bisa menruntuhkan perekonomian suatu bangsa.
Riba pada sistem dana talangan haji
Jelas terdapat riba dalam sistem ini, karena aqad yang di maksud adalah pinjaman dan pinjaman termasuk aqad sosial untuk membantu (Transaksitabarru’at), sehingga tidak boleh ada dari salah satu pihak yang mengambil keuntungan, karena memang niat awalnya adalah membantu.
Kita bisa lihat di salah satu situs yang melayani sistem dana talangan haji:
“Fitur Umum : Berdasarkan prinsip syariah dengan akad al-qardh (pinjaman),Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Haji Arafah”[3]
Dalam Transaksi tabarru’at dengan niat membantu, maka tidak boleh ada mengambil keuntungan. Jika ada maka termasuk riba. Sebagaiman kaidah yang sudah ma’ruf dari ulama.
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Ini maksudnya adalah segala keuntungan. Pelayanan,pemberian sesuatu terkait dengan pinjaman tersebut. dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.”[4]
Dalam dana talangan haji, yang ada biaya ganti semacam “ujrah” untuk bank sekian juta. Inilah sistem riba yang dimaksud
Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa haji dikaitkan dengan kemampuan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Ali-Imran : 97)
Dan ini (talangan haji) termasuk memaksakan diri dalam beribadah dan mengerjakan amalan yang tidak sanggup dikerjakan. Ini sudah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus, walaupun hanya sedikit”[5]
Bahaya sistem riba
Rtiba sangat dilarang dalam Islam bahkan ancamannya sangat keras. Karena memang bisa merusak kehidupan dan menghancurkan ekonomi suatu bangsa. Karena dampak buruknya tidak langsung dengan cepat terlihat.
Terlalu banyak dalil dan ancaman mengenai riba, beberapa akan dipaparkan di sini.
-dosanya yang paling ringan seperti menzinahi ibu sendiri dan sekian kali lipat dosa berzina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.“[6]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”[7]
Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)
Dilaknat semua yang mendukung riba
dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.”[8]
Termasuk dosa besar yang membinasakan
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)“[9]
Demikian semoga bermanfaat
@Lombok, Pulau seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Sumber: http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=128056
[2] Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/kini-produk-dana-talangan-haji-haram
[3] Sumber:http://www.muamalatbank.com/home/produk/pembiayaan_talangan_haji
[4] HR. Ibnu Majah; dengan beberapa syawahid
[5] HR Bukhari hadits no. 1100 dan Muslim hadits no. 785
[6] HR. Al Hakim, Syaikh Al Albani mengatakan: shahih lighairihi
[7] HR. Ahmad, Syaikh Al Albani : shahih
[8] HR. Muslim
[9] HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89
(*/arrahmah.com)