Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah akhirnya diterbitkan. SKB tiga menteri ini dikeluarkan Senin sore kemarin (09/06) dibacakan oleh Menteri Agama. SKB Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung berisi tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Berbagai pihak menyebut SKB ini masih belum tegas soal Ahmadiyah.
Menteri Agama, Maftuh Basyuni menegaskan bahwa SKB ini bukan intervensi negara terhadap keyakinan seseorang melainkan upaya pemerintah dalam menjaga dan membentuk ketertiban masyarakat. SKB ini juga memberi peringatan pada jemaah Ahmadiyah yang mengaku agama Islam untuk menghentikan segala aktivitasnya.
“Jika pengurus jemaah Ahmadiyah tidak mengindahkan peringatan ini, akan dikenakan sanksi,” tegas Maftuh.
Berikut isi dari SKB tiga menteri tersebut.
-
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
- Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
- Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
- Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SKB tiga menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
SKB Belum Tegas
Sebagian kalangan menganggap SKB ini belum tegas dan masih belum menyentuh substansi persoalan Ahmadiyah. Menurut Ismail Yusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional menyebutkan ada dua substansi persoalan Ahmadiyah.
“Pertama sesuai dengan penilaian bakorpakem bahwa Ahmadiyah ini menyimpang dari Islam. Kedua Ahmadiyah ini telah melakukan penodaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad dengan adanya Nabi setelah Muhammad dan menjadikan kitab tadzkirah sebagai kita suci mereka,” kata Yusanto.
Sedangkan menurut Hedi Muhammad dari Aliansi Umat Islam (ALUMI) Jawa Barat mengatakan SKB ini masih tidak sesuai dengan harapan.
“Pada prinsipnya target Alumi, Ahmadiyah dibubarkan. Jadi kalau tidak dibubarkan, berarti tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Koordinator Alumi Hedi Muhammad.
Hal senada juga diungkapkan oleh pihak FPI yang mendesak Ahmadiyah dibubarkan. Menurut Ari Yusuf Amir pengacara dari FPI menyatakan keputusan pemerintah masih mengambang dan ambigu. Hal itu menandakan ketidaktegasan pemerintah pada kasus ini.
“Kan yang kita maksud pembubaran dan pelarangan,” kata Ari Yusuf Amir.