BEKASI (Arrahmah.com) – Setelah didesak komponen masyarakat muslim dan dianggap meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memerintahkan pembongkaran Patung ‘Tiga Mojang’ di kawasan Harapan Indah Bekasi.
Perintah pembongkaran dikeluarkan hari Jumat (18/6) melalui Surat Perintah nomor 800/1379-P2B/VI/2010. Perintah pembongkaran kepada P2B itu dilakukan setelah pihak developer Perumahan Harapan Indah, PT Hasana Damai Putra, tidak melakukan pembongkaran terhadap Patung Tiga Mojang. Padahal Pemkot Bekasi sudah mengirimkan surat perintah pembongkaran sebanyak tiga kali.
Menurut Ketua Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) Ustad Abu Al-Izz, perintah pembongkaran keluar setelah adanya perjanjian perjanjian lisan antara Walikota Bekasi Muchtar Muhammad dan Ustad Murhali Barda mewakili Ormas Islam Bekasi.
“Pembongkaran dilakukan setelah ada kesepakatan lisan, yang tidak termaktub dalam surat kesepakatan, antara walikota dan ormas Islam” katanya
“FAPB memegang komitmen Pemkot untuk membongkarnya, untuk itu kami memantau jalannya pembongkaran,” ujarnya.
Menurutnya pula, desakan untuk membongkar patung tersebut dilakukan ormas Islam karena patung tersebut mengotori nilai-nilai religius kota Bekasi. yang telah dibangun ulama setempat, seperti KH.Noer Ali, apalagi patung itu seronok.
Pembongkaran direncanakan dilakukan pada pukul 24.00 dinihari oleh pemerintah kota Bekasi. Hal itu dilakukan jika pihak developer belum mau juga membongkarnya. Di sekitar patung tersebut Pemkot Bekasi telah menyiapkan alat-alat untuk membongkar patung. [hidayatullah/arrahmah.com]