JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Panji didampingi pengacara Ali Tanjung memasuki Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB, Selasa (19/7/2011).
Panji mengatakan siap menjalani pemeriksaan penyidik atas dugaan pemalsuan dokumen. “Saya sehat,” katanya. Senada dengan Panji, Pengacara Ali Tanjung mengaku kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh dokter serta dinyatakan siap menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diberitakan, sejak 4 Juli 2011, Panji Gumilang dan stafnya Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasannya, seperti yang dilaporkan Imam Supriyanto. Panji dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang.
Sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam mengakui bahwa Panji Gumilang bukan sekadar pimpinan Al Zaytun, melainkan juga pimpinan NII. Sesuai dokumen yang diserahkannya ke penyidik Bareskrim, Imam Supriyanto mengatakan bahwa Abdul Halim adalah staf Panji Gumilang di Al Zaytun dan menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara di NII.
Abdul Halim telah ditahan setelah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada 4 Juli 2011. Namun, Panji Gumilang masih menggunakan alasan sakit sehingga penyidik belum bisa memeriksa hingga tiga kali panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Senin (18/7) kemarin penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun tersebut. Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, pembatalan jadwal pemeriksaan kali ini adalah atas permintaan penyidik, bukan karena kliennya sakit seperti alasan tiga kali penundaan pemeriksaan sebelumnya. Menurut Ali, penyidik menunda pemeriksaan untuk Panji lantaran sibuk melakukan pemeriksaan untuk kasus lain. (tbn/arrahmah.com)