JAKARTA (Arrahmah.com) – Akhirnya, pengakuan adanya bantuan Amerika Serikat (AS) terhadap proses persidangan dalam kasus “terorisme” di Indonesia dinyatakan oleh ketua Mahkamah Agung (MA).
“Kita sekarang sudah dapat bantuan dari Amerika Serikat (AS) untuk perkara terorisme, untuk pengamanan persidangan,” kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai laporan akhir tahun di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012), dikutip detikcom.
Tumpa tidak merinci dalam bentuk apa bantuan AS tersebut. Terkait pernyataan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tentang adanya keterkaitan intervensi AS terhadap proses pengadilan, Tumpa membantahnya.
“MA tidak pernah dapat bantuan jika dihubungkan dengan perkara. MA akan selalu menolak apabila dikait-kaitkan (dengan perkara),” katanya.
Sementara itu, menurut pengamat “terorisme” Mardigu, pengakuan Tumpa bahwa adanya bantuan AS untuk proses persidangan kasus “terorisme” merupakan pelecehan kedaulatan bangsa.
“Kalau bantuan data, saya tidak heran, kalau fisik justru memalukan dan melecehkan kedaulatan bangsa. sebetulnya untuk persidangan ‘teroris’ tidak perlu membutuhkan pengamanan dari AS,” jelasnya kepada itoday hari Selasa kemarin. “Kalau kita mengijinkan, kita lemah, kita lebay”.
Dengan adanya pernyataan Harifin Tumpa selaku Ketua MA, jelas menguatkan adanya intervensi AS kepada Indonesia, khususnya masalah kasus “terorisme.” (siraaj/arrahmah.com)