JAKARTA (Arrahmah.com) – Pihak Instagram akhirnya memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun Instagram @alPantuni karena memuat konten pornografi.
“Tercatat mulai hari ini (13/2/2019) pukul 05.00 pagi akun tersebut sudah tidak bisa diakses lagi,” ungkap Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan resminya, Rabu (13/2/2019).
Pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Sib Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
“Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi,” menurut Ferdinandus.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kemenkominfo sangat mengapresiasi kepada warganet yang ikut melaporkan akun Alpantuni tersebut melalui fitur report di Instagram, sehingga mempercepat proses pemblokiran.
(ameera/arrahmah.com)