BANTEN (Arrahmah.com) – Front Santri Indonesia (FSI) Provinsi Banten melaporkan aktivis LGBT Dede Oetomo ke polisi atas pertanyaannya beberapa waktu lalu dalam sebuah acara diskusi di televisi nasional yang menyebut ada praktik LGBT di pesantren.
Pernyataan Dede Oetomo di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang pada Selasa (19/12/2017) malam dinilai menyinggung banyak pihak karena menyebut pesantren juga menjadi tempat praktik LGBT.
Dalam video cuplikan pernyataan Dede di ILC yang beredar di media sosial ia mengatakan, praktik homoseksual tidak harus dilakukan secara anal. Ia pun menyebut jika praktik homoseksual di pesantren aman dari HIV, karena dilakukan melalui paha.
“… lalu juga, banyak juga homoseksual yang tidak melakukan seks anal, misalnya di pesantren itu menggunakan diantara paha itu aman sekali dari HIV.” kata pendiri organisasi kaum LGBT Indonesia, Gaya Nusantara, dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TV One (19/12).
Institusi Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam sejak lama telah banyak membuahkan pejuang-penjuang di Indonesia dan membantu negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan negara merasa dinodai dengan adanya pernyataan Dede Oetomo tersebut.
“Pernyataan Dede Oetomo ini sungguh menyakiti hati kami para santri dan keluarga besar pondok pesantren”, kata Ketua DPD Front Santri Indonesia Provinsi Banten, TB. Ahmad Quzwin, sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini, lansir Suara-Islam.
Dede Oetomo dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Banten pada Selasa (2/2/2018) dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE.
“Kami meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan dan dilanjut penyidikan atas kasus yang kami adukan ini,” tegas Ahmad Quzwini.
(ameera/arrahmah.com)