JAKARTA (Arrahmah.com) – Anak buah Surya Paloh di partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah ditetapkan oleh KPK sebgai tersangka korupsi. dalam perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/10/2015)
“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku Anggota DPR,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/) .
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama KPK juga telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.
“Sangkaan Pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat )1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” tukasnya.
Paloh ngeles
Terkait, Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh kerap disebut-sebut terlibat dalam pertemuan dengan Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta Pengacara OC Kaligis, dan Sekjen Partai Nasdem nonaktif Patrice Rio Capella.
Orang-orang tersebut selain Paloh saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Paloh telah ngeles dan mengaku dirinya tidak mengetahui perkara yang menjerat rekan separtainya itu.
“Saya tidak tahu menahu kasus ini. Ada upaya sebagai markus (makelar kasus). Sayaenggak tahu,” katanya di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015), lansir Okezone.
(azm/arrahmah.com)