YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Abdul Aziz, penulis disertasi berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’, akhirnya meminta maaf dan siap merevisi disertasinya setelah kajiannya itu memicu kontroversi.
Abdul Aziz berjanji akan mengikuti prosedur kampus selanjutnya, termasuk merevisi tulisannya sesuai rekomendasi dari para penguji.
“Saya akan merevisi disertasi tersebut, berdasarkan kritik dan saran dari para promotor dan penguji dalam ujian terbuka, termasuk mengubah judul disertasi.” kata Abdul Aziz saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (3/9/2019).
Surat Pernyataan maaf dan janji merevisi disertasinya yang ditanda tangani Abdul Aziz juga beredar di Grup Whatsapp (WA).
Surat pernyataan itu berisi sebagai berikut.
Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis yang berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital”
maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan para promotor dan penguji pada ujian terbuka.
Termasuk mengubah judul “Problematika Konsep Milk Al Yamin dalam pemikiran Muhammad Shahror, dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi.
Saya juga mohon maaf pada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini.
Saya juga menyampaikan terimakasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengambil sikap tegas terkait konsep seks halal di luar nikah yang ditawarkan dalam disertasi Abdul Aziz. MUI menilai konsep tersebut menyimpang.
“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa,” demikian pernyataan Dewan Pimpinan MUI dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).
MUI menegaskan konsep ‘seks halal di luar nikah’ tak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah pada praktik seks bebas.
Menurut MUI, praktik tersebut bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, dan norma hukum yang ada di Indonesia yakni UU Perkawinan dan Pancasila.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan Sekjen Anwar Abbas. Ada lima poin yang disampaikan MUI menanggapi disertasi Abdul Aziz.
(ameera/arrahmah.com)