JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakrata barat kembali menggelar sidang lanjutan dengan perkara terorisme yang mendakwa akhina Umar Patek. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, mengungkapkan keberatan akhi Umar terhadap tuntutan jaksa, pidana seumur hidup. Melalui pengacaranya, akhi Umar pun menuturkan pembelaannya.
Pengacara akhi Umar, Asludin Hatjani mengatakan saat membacakan pledoi bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, dia menilai dakwaan jaksa yang menjerat Umar Patek dengan tindak pidana terorisme, ikut serta dalam permufakatan jahat, unsur menyembunyikan informasi terorisme, dan memasukkan senjata ke Indonesia tidak benar.
Menurut Asludin, hanya satu saksi yang menyebutkan kliennya terlibat terorisme, yakni saksi Hisyam. “Untuk membuktikan seseorang bersalah, minimal dibutuhkan dua alat bukti,” kata pengacara pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 28 Mei 2012.
Lebih-lebih, kliennya mengaku tidak pernah melihat tiga pucuk senjata yang sempat diuji coba oleh Dulmatin, pelaku terorisme yang tewas dalam penyergapan di Pamulang, Maret 2010. Umar pun membantah ada di Pamulang saat penyergapan Dulmatin.
Dia melanjutkan, keterangan keterlibatan di bom Bali hanya dari keterangan terdakwa, maka harus dikuatkan dengan keterangan korban. “Namun tidak satupun korban yang mengetahui keterlibatan terdakwa.”
Menurutnya, terdakwa tidak setuju rencana serangan di Indonesia, termasuk bom Bali, sebab menurut Umar Patek, Bali bukan Palestina. Semula, Umar Patek tidak setuju dengan rencana bom Bali tahun 2002 itu. “Kemudian Muklas mengatakan program tetap berjalan.”
Lalu Dulmatin meminta agar Patek hanya merakit bom. “Terdakwa marah ke Imam Samudera karena bahan peledak yang sangat banyak. Ternyata sudah ada bahan peledak seberat 1 ton.”
Kemudian, Asludin juga berargumen mengenai keberadaan Umar Patek di Indonesia dari Filipina. “Kunjungan ke Indonesia dalam rangka transit.”
Umar Patek, lanjutnya, sempat marah kepada kawan kecilnya, Hasan Noor, karena tidak meninggalkan senjata di Filipina.
Umar Patek akan diberi kesempatan membacakan pembelaannya sendiri pada 31 Mei mendatang. (bilal/arrahmah.com)