Meskipun sudah empat hari, pen’culik’an pimpinan sekaligus pendiri Ar Rahmah Media, M. Jibriel Abdul Rahman terjadi, namun hingga hari ini keberadaan beliau belum diketahui. Majelis Mujahidin yang dipimpin langsung oleh Amir (pimpinan)nya, Ustadz Muhammad Tholib, Ketua Lajnah Tanfiziyah, sekaligus paman beliau, Irfan S Awwas, dan Ustadz Abu Jibriel, ayah beliau, Kamis, 27 Agustus 2009 mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan dan memastikan keberadaan M Jibriel. Bersama perwakilan Majelis Mujahidin dari beberapa daerah, seperti Sumatra, Yogyakarta, Solo, dan Jakarta, rombongan berangkat dari rumah kediaman Ustadz Abu Jibriel di Pamulang.
Tuntutan Majelis Mujahidin
Setelah menunggu cukup lama, rombongan akhirnya ditemui oleh Kadensus 88 Anti Teror, Bareskrim Polri, Drs.S.Usman Nasution pada jam 11 siang. Setelah berbasa basi sejenak, Majelis Mujahidin yang diwakili Irfan S Awwas menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, dikarenakan M Jibriel juga termasuk anggota Majelis Mujahidin, maka Majelis Mujahidin perlu mengetahui keberadaan anggotanya, yakni M Jibriel, dan atas tuduhan teroris yang dialamatkan kepadanya. Selanjutnya, Irfan S Awwas juga menyampaikan bahwa karena beliau juga adalah paman dari M Jibriel, sangat menyayangkan penangkapan ke M Jibriel yang tidak prosedural, apalagi M Jibriel sendiri adalah seorang juru dakwah, hal ini membuktikan dugaan bahwa Densus 88 anti Islam dan kaum Muslimin. Untuk itu, Majelis Mujahidin meminta kejelasan atas semua yang terjadi ini.
Kadensus memberikan jawaban awal dan mengakui bahwa memang anggotanya telah menangkap M Jibriel, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini menurutnya masih terus dilakukan penyelidikan apakah ada hubungan antara M Jibriel dengan peristiwa di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Kadensus berjanji berdasarkan ketentuan bahwa 7 x 24 jam jika M Jibriel memang tidak terbukti bersalah maka akan dilepaskan. Kadensus juga menyampaikan permohonan maaf tidak bisa memperlihatkan M Jibriel kepada rombongan dikarenakan masih berada di ‘lapangan’ dan tidak di satu tempat, untuk kepentingan penyelidikan. Kadensus juga menegaskan bahwa penangkapan M Jibriel adalah murni masalah penegakan hukum dan tidak terkait dengan masalah lain.
Ustadz Abu Jibriel ; Kami Ingin Bertemu…!
Ustadz Abu Jibriel pada kesempatan itu menceritakan kronologis pen’culikan’ M Jibriel, anak beliau. Padahal menurut beliau, setelah ada rilis DPO di TV, M Jibriel telah disuruh pulang, dan bermaksud akan diantar ke Mabes Polri. Namun, beliau menyayangkan dan kecewa berat, karena justru tindakan-tindakan mirip preman yang dialami anaknya, yang bermaksud pulang ke Pamulang, dari kantornya di Bintaro. Beliau menuturkan bahwa M Jibriel sempat ditelungkupkan, lalu ditekan dan diborgol. Pada saat itu, M Jibriel sempat berteriak Allahu Akbar, dan sempat menarik perhatian orang, hingga meletus tembakan ke udara sebanyak satu kali. M Jibriel lalu dipaksa masuk mobil dan dilarikan. Sempat terjadi kejar-kejaran, dan cerita selanjutnya sebagaimana sudah banyak diberitakan di media massa. Hal ini menurut Ustadz Abu Jibriel menunjukkan ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan terorisme.
M Hariyadi Nasutioan, Coorporate Lawyer Ar Rahmah Media, mempertanyakan kejanggalan penetapan DPO kepada M Jibriel. Karena menurut beliau pada hari Kamis malam (20/8) M Jibriel masih meliput untuk Arrahmah.com di Masjid Munawwarah di antara para aparat polisi yang berjaga-jaga, karena serangan oleh massa BMB. Jadi sangat aneh kalau M Jibriel dijadikan DPO, karena dianya masih sering pulang pergi Bintaro Pamulang, meliput berita, dan pelbagai aktivitas lainnya. Jadi mengapa tidak dikeluarkan saja surat penangkapan secara resmi? Inikan polisi bukan preman, ujarnya. Mengapa dalam penangkapan itu juga tidak ada surat tugas. Jadi, sangat tidak profesional.
Digugat seperti ini, Kadensus mengatakan bahwa DPO tidak keluar begitu saja, melainkan sudah dipertimbangkan masak-masak dan prosesnya lama. Artinya M Jibriel sudah diawasi berhari-hari, sudah dikaji secara matang dan sudah ditanyakan kepada para saksi-saksi yang ditangkap terlebih dahulu. Kadensus kembali berjanji bahwa 7 x 24 jam tidak terbukti bersalah, maka M Jibriel akan dilepaskan. Kami saat ini sedang kejar target tersebut.
Umat Islam Tertuduh?
Dialog masih berlanjut. Ustadz M Thalib, Amir Majelis Mujahidin menjelaskan hal-hal prinsip tentang pengertian jihad yang selalunya secara salah dikait-kaitkan dengan terorisme. Beliau juga menyoroti pola-pola yang berulang yang dilakukan aparat dalam memerangi Islam dan kaum Muslimin, Pada masa Soekarno ada UU Anti Revolusi, yang ujung-ujungnya memerangi Islam dan Kaum Muslimin, Lalu di masa Soeharto ada UU Subversif, yang juga anti Islam dan kaum Muslimin. Kini ada UU Anti Terorisme, dan kembali korban-korbannya adalah Islam dan kaum Muslimin. Apakah Kapolri meneruskan cara-cara dan pola-pola lama ini untuk malawan Islam? Tanya Beliau.
Lantas beberapa delegasi juga menyampaikan uneg-uneg dan kekecewaannya kepada Kadensus akibat tindakan represif Densus 88 Anti Teror kepada kaum Muslimin. Bahkan menurut delegasi dari Sumatra, media massa telah memojokkan Islam, opini media menghakimi umat Islam dan kaum Muslimin. Beberapa bukti berupa klipingan koran juga diberikan kepada Kadensus sebagai bukti.
Bagaimana Kondisi M Jibriel
Dialog dan tanya jawab masih terjadi. Namun tentu saja tidak bisa selesai pada waktu itu sekaligus. Rombongan, terutama Ustadz Abu Jibriel kembali fokus menanyakan nasib anaknya, M Jibriel, dan meminta kepada Kadensus agar beliau bisa bertemu untuk memastikan bahwa M Jibriel tidak diculik dan tidak dianiaya. Beliau juga menyampaikan jika M Jibriel dianiaya, maka Ustadz Abu Jibriel akan menuntut Kadensus hingga hari kiamat. Sebuah tuntutan yang tidak main-main tentunya.
Begitu juga Irfan S Awwas kembali meminta agar M Jibriel segera dibebaskan jikalau memang tidak bersalah. Beliau juga menyampaikan bahwa yang memperkeruh suasana saat ini adalah orang-orang seperti Nasir Abbas, dan sejenisnya. Maka untuk ke depannya, harus ada dialog dengan Majelis Mujahidin, ujarnya lagi menutup pembicaraan. Akhirnya pembicaraan dihentikan dengan janji dari Kadensus untuk mempertemukan Ustadz Abu Jibriel dengan anaknya, M Jibriel, jika beliaunya sudah berada di tempat (Mabes). Mudah-mudahan hal tersebut bisa tercapai, dan lebih penting lagi M Jibriel dapat dibebaskan, Insya Allah! [fachry/arrahmah.com]