Oleh Ai Siti Nuraeni
Pegiat Literasi
Sesosok jasad bayi perempuan yang masih bersimbah darah ditemukan terbungkus kain batik di bawah jembatan tol Cisumdawu pada hari Selasa pagi tanggal 3 Desember 2024. Kejadian ini membuat warga sekitar tempat kejadian yang berada di Kampung Andir, RW. 16, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung merasa geger. Petugas keamanan dan kepolisian setempat telah mendatangi TKP dan masih melacak pelaku pembuangan bayi tersebut. (KejakimpolNews.co, 3/12/2024)
Pada fitrahnya, bayi adalah amanah dari Allah Swt. yang begitu dirindukan kehadirannya di tengah keluarga. Dia akan disayangi dan dirawat dengan sepenuh hati oleh orang tua dan keluarga besarnya. Namun itu tidak berlaku bagi bayi yang tidak diinginkan, mereka akan menganggapnya aib dan beban yang akan memberatkan di masa depan. Itulah sebabnya kejadian pembuangan bayi, terjadi baik dalam keadaan hidup atau sudah meninggal.
Adapun kelahiran bayi yang tidak diinginkan bisa terjadi karena berbagai sebab, namun alasan terbanyak adalah karena merebaknya seks bebas yang menyebabkan kehamilan yang tidak diingikan. Seks bebas bahkan menjadi masalah besar yang perlu pemerintah selesaikan selain HIV dan narkoba. BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) bahkan telah mendapatkan hasil survei yang mengkhawatirkan dimana 59 persen wanita berusia 15-19 tahun pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah, angka lebih tinggi bahkan ditemui pada pria sekitar 74 persen.
Untuk menuntaskan masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan langkah preventif agar angka kehamilan yang tidak diinginkan berkurang. Caranya dengan memberikan informasi, edukasi dan pelayanan terkait kesehatan reproduksi, serta menyediakan alat kontrasepsi. Aturan tersebut tertuang dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan.
Adapun untuk pelaku pembuangan bayi, upaya kuratif akan berlaku karena mereka telah dianggap melanggar hak asasi manusia untuk hidup dan masuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, sederet sanksi disiapkan agar pelaku bisa merasa jera. Hukumannya berupa pidana penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan sampai 9 tahun lebih sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Sayangnya upaya tersebut belum membuahkan hasil, karena solusi yang ditawarkan hanya menyentuh permukaannya saja. Sedangkan berbagai hal yang bisa memicu prilaku seks bebas sepeti paparan pornografi, pornoaksi, juga hubungan pria dan wanita yang bercampur tanpa aturan dibiarkan. Tidak ada yang bisa menghentikan baik di dunia nyata maupun di dunia maya karena ide kebebasan masih diagung-agungkan .
Ditambah dengan kebijakan yang sangat tidak tepat yaitu penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Secara logika hal tersebut justru bisa menjadi pemicu seks bebas makin menjamur. Selain itu, hukuman penjara tak membuat pelaku jera dan tidak bisa mencegah orang lain mengulangi kejahatannya.
Beginilah kondisi kehidupan umat Islam dalam bayang-bayang kapilalisme sekuler yang melahirkan kehidupan liberal. Manusia bebas melakukan apapun yang diingikan tanpa melihat lagi dampak negatif yang terjadi. Peran pemerintah seolah mandul di bawah HAM yang didukung internasional. Akhirnya masalah pembuangan bayi yang merusak hak hidup itu pun tidak bisa dihentikan dalam sistem rusak ini.
Agar masalah pembuangan bayi ini bisa dituntaskan perlu upaya yang menyeluruh, dan hanya Islam yang memiliki aturan yang komprehensif sebagai berikut.
Pertama, Islam memisahkan kehidupan antara laki-laki dan perempuan serta mengatur interaksi mereka. Al-Qur’an bahkan merinci aturannya seperti keharusan menjaga pandangan, kewajiban menutup aurat, larangan tabarruj, larangan untuk mendekati zina, dan lain sebagainya. Negara mengkondisikan semuanya bisa dijalankan masyarakat, bahkan media sosial pun diatur agar bebas dari pornografi dan pornoaksi serta efek turunannya. Salah satu dalilnya telah disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”(Al-Isra :32)
Kedua, negara yang berasaskan Islam akan menanamkan akidah yang benar dan memberikan pengetahuan Islam yang menyeluruh baik dalam sistem pendidikan juga pada masyarakat secara umum. Dengan demikian, akan tercipta insan-insan yang memiliki sikap muroqobah atau merasa diawasi oleh Allah Swt. Sehingga takut untuk berlaku keji dan munkar. Hal ini juga membuat masyarakat mempunyai tatanan yang benar tentang apa saja yang harus mereka kerjakan dan tinggalkan
Ketiga, hukuman dalam Islam akan membuat pelaku kejahatan jera dan masyarakat secara umum akan takut untuk melakukan kesalahan yang sama. Seperti hukuman zina, Islam telah menetapkan hukuman cambuk 100 kali dan pengasingan selama satu tahun bagi mereka yang belum pernah menikah dan menjatuhkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah. Pelaksanaan hukuman ini diberitakan kepada seluruh masyatakat untuk menghasilkan hukuman sosial juga pembelajaran agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Adapun bagi pelaku pembuangan bayi, ini masuk kepada ranah ta’zir. Artinya, hukuman ditentukan oleh qadli yang dipertimbangkan sesuai dengan seberapa parah kejahatan yang dilakukan.
Dengan mekanisme seperti ini, kasus pembuangan bayi akan menurun dengan cepat karena penyebab utamanya berupa seks bebas telah terselesaikan. Ini juga menjadi bukti, bahwa penerapan syariat Islam yang kafah dalam setiap aspek kehidupan akan membawa manusia pada kemaslahatan yang besar dan menghindarkannya dari kerusakan.