RIYADH (Arrahmah.id) – Akademisi Saudi Abdul Kareem Al-Khodr dilaporkan telah dibebaskan dari penjara setelah menyelesaikan hukuman penjara hampir 10 tahun, menurut Arabi21, mengutip Democracy Now for the Arab World (DAWN).
Al-Khodr juga dilarang meninggalkan Saudi selama satu dekade, karena apa yang disebut sebagai “aktivitas politik”.
Al-Khodr yang merupakan profesor yurisprudensi komparatif di Fakultas Syariah di Universitas Qassim, ditangkap pada 2013 karena diduga keberatan dengan larangan perempuan menghadiri persidangan. Al-Khodr dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah beberapa sesi pengadilan. Akademisi itu juga mendapat larangan bepergian selama 10 tahun.
Al-Khodr juga salah satu pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik di Arab Saudi (ACPRA), bersama aktivis Mohammed al-Qahtani, yang masih mendekam di penjara.
ACPRA lalu dibubarkan sejak itu.
Sebelum dipenjara, al-Khodr memimpin tim pembela mendiang Abdullah al-Hamid dan saudaranya Issa al-Hamid ketika mereka dipenjara pada 2008 atas tuduhan penghasutan untuk berdemonstrasi.
Al-Khodr melakukan banyak studi hukum yang menyimpulkan bahwa demonstrasi damai diperbolehkan, serta mogok makan tahanan. Dia telah menulis sejumlah makalah penelitian tentang masalah ini sepanjang karir akademisnya.
Arab Saudi memiliki sejarah menahan dan memenjarakan akademisi dan aktivis yang menyuarakan penentangan terhadap hukum kerajaan, serta bagi mereka yang menyerukan hak asasi manusia.
Beberapa tahanan Riyadh yang paling menonjol adalah Raif al-Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 50 cambukan seminggu selama dua puluh minggu pada 2014, dan Loujain al-Hathloul yang sekarang telah dibebaskan, yang menjalani hampir tiga tahun penjara karena mengkampanyekan larangan perempuan mengemudi. (zarahamala/arrahmah.id)