JAYAPURA (Arrahmah.com) – Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Victor Mambor, menilai substansi RUU Intelijen harus jelas dan lebih mengedepankan kebebasan pers.
“Yah, saya rasa substansialnya atau isinya harus lebih diperjelas. Dan jika hanya melindungi pemerintah tetapi tidak mengedepankan nilai-nilai demokrasi terutama perlindungan kepada masyarakat secara luas, sebaiknya hal ini harus ditunda dulu, ini yang harus diperjuangkan oleh DPR,” katanya di Jayapura, Papua, Rabu (20/7/2011).
ia berpendapat jika RUU Intelijen disahkan berarti memasung semangat kebebasan pers yang telah ada selama ini di era demokrasi yang sedang berkembang, dan akan sangat disayangkan karena penguasa/pemerintah bisa bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja pers, terutama di Papua.
“Jika RUU Intelijen ini disahkan, maka kebebasan pers di Indonesia terutama di Papua akan terancam, dan tidak akan berjalan sempurna termasuk obyektifitas dalam pemberitaan, apa lagi teman-teman pers akan bekerja dengan tidak nyaman,” katanya.
Mambor melihat ada sejumlah draft yang perlu dikaji secara mendalam dan dibahas lebih detail, seperti definisi intelijen sebagai lembaga pemerintah bukan alat negara, informasi intelijen yang bersifat rahasia, adanya kewenangan penyadapan, penangkapan dan penahanan serta tidak adanya mekanisme pengawasan dan koreksi sipil, apa lagi tidak adanya hak korban untuk keberatan jika terjadi penyimpangan oleh intelijen.
Mambor berpendapat jika sebelum legalitas intelijen beroperasi, praktek intelejen seperti penyadapan sudah dilakukan, apalagi setelah dilegalisasi dalam undang-undang.
Sebelumnya, pada Selasa (19/7) KontraS Papua bersama Federasi KontraS telah mendesak DPR agar lebih peka dan proaktif dalam membuka ruang pembahasan dan sosialisasi RUU Intelijen secara meluas kepada publik di Papua.
Dengan meminta DPR mengakomodasi isu-isu yang ada sehingga tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang lagi. Dan juga DPR RI dan pemerintah agar menunda pengesahan dan mengkaji ulang rancangan UU Intelijen yang berlandaskan penyelenggaraan intelijen yang profesional, akuntabel dan tidak bertentangan dengan hukum dan HAM. (ans/arrahmah.com)