JAKARTA (Arrahmah.com) – Usai kalah di Pilgub DKI Jakarta kemarin, terdakwa tindak pidana penoda agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dituntut jaksa pagi ini, Kamis (20/4/2017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
“Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/4)
Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Mewakili tim JPU, dia meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 Ahok tersebut.
“Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini,” ucap Ali, seperti dikutip Antara.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(azm/arrahmah.com)