JAKARTA (Arrahmah.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam III untuk mendesak penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk segera ditangkap
Aksi ini rencananya akan digelar pada Jum’at (2/12/2016) mendatang di ibukota Jakarta.
“Karena Ahok tidak ditahan sampai saat ini, maka GNPF-MUI memutuskan dengan kesepakatan seluruh elemen untuk menggelar Aksi Bela Islam III pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016,” ujar Ketua Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab, dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Jl. Tebet Utara I No.40, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Habib menjelaskan, bentuk Aksi Bela Islam III ini dilaksanakan dengan melakukan Shalat Jum’at di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, dari semanggi sampai Istana negara. Posisi imam dan khatib sholat Jum’at berada di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Kami namakan aksi bela ini dengan aksi Jum’at Kubro dan Maulid Akbar, karena jatuh di awal bulan maulid,” tegasnya.
Bentuk aksinya, lanjut Habib, ibadah gelar sajadah, bukan sekedar aksi damai. Yang ingin bergabung harus memiliki komitmen tetap menjaga kedamaian dan tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Seluruh rakyat dan bangsa Indonesia lintas madzhab dan aliran, lintas budaya dan agama, lintas saudara suku dan peradaban diseru untuk mendukung aksi Jum’at Kubro ini.
Berikut pernyataan lengkap sikap resmi GNPF MUI yang dikeluarkan pada 18 November 2016:
AHOK HARUS DITAHAN KARENA :
1. Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5 TAHUN PENJARA sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Berpotensi MELARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.
3. Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jkt yang berada di bawah wewenangnya.
4. Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.
5. Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Selama ini semua TERSANGKA yang terkait Pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum. (haninmazaya/arrahmah.com)