JAKARTA (Arrahmah.com) – Penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah divonis 2 tahun dan perintah penjara oleh Mejelis Hakim PN Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama, langsung ditahan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Tampak pada tayangan berita televisi, tahanan Ahok dibawa dengan kendaraan taktis polisi hingga memasuki area LP Cipinang. Penasehat hukum Siera Prayuna turun terlebih dahulu, kemudian disusul si penoda agama, Ahok, memasuku ruangan LP Cipinang.
“Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya,” ujar Karutan Cipinang Asep Sutandar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017), dikutip Detik.
Pada persidangan pagi tadi, Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis terdakwa penoda agama Basuki Thaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan
Majelis Hakim menyebut Ahok terbukti sah melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai dengan pasal 156 a. huruf a KUHP. Hakim menolak tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan pasal 156. Demikian pula menolak semua argumen atau saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa di muka pengadilan.
“Menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbuklti secara sah dan meyakinkaan bersalah melakukan tindakan penodaan agama.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum di sidang pengadilan penodaan agama, Jakarta, Selasa (9/5).
(azm/arrahmah.com)