JAKARTA (Arrahmah.com) – Dengan dicabutnya permohonan banding jaksa, maka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah resmi berstatus narapidana (napi).dan harus segera dijebloiskan ke LP Cipinang sebagai penghuni LP.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terpidana Ahok mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
“Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hasoloan, Kamis (8/6), lansir Swamedium.
Namun, menurut Hasoloan, dalam berkas pencabutan itu, jaksa tidak menjelaskan alasan pencabutan banding tersebut.
“Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata Hasoloan, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim kuasa hukum Ahok. Kemudian, lanjut Hasoloan, berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya juga telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia,” kata Yusril beberapa waktu lalu.
Jebloskan ke Cipinang
Terkait, Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian alias Kenken meminta agar terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dikembalikan ke LP Cipinang.
Permintaan Kenken ini disampaikan menyusul penegasan Jaksa Agung M. Prasetyo bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
“Jaksa Agung tidak jadi banding, Ahok harus balik ke Cipinang nih,” ujar Kenken.
Prasetyo menyampaikan penegasan tidak banding itu usai pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6) malam. Menurutnya, Kejaksaan tidak mengajukan banding karena Ahok sudah menerima putusan.
“Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja,” kata Prasetyo.
“Prinsipnya, tak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Kita kedepankan sisi manfaat, kalau tetap banding, Ahok sudah menerima putusan,” katanya lagi
(azm/arrahmah.com)