JAKARTA (Arrahmah.id) – Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) resmi melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/1/2022).
Ahok diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, seperti kasus korupsi RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi Teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
“Yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok,” kata Presidium PNPK, Adhie M Massardi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai membuat laporan, pada Kamis (6/1) siang.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini (KPK) paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” imbuhnya.
Adhie menjelaskan, kasus dugaan korupsi Ahok ini “difreezerkan” oleh pimpinan KPK sebelumnya.
“Maka kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” ujar Adhie.
Atas laporan tersebut, KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dan membenarkan adanya laporan dari PNPK yang diterima oleh bagian persuratan KPK.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” ujar Ali, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Ali menyampaikan bahwa tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali. (rafa/arrahmah.id)