JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) meradang ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mencecarnya soal dasar hukum penurunan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi, saat dia menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 25/7/2016).
Gubernur menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi pulau di Teluk Jakarta,
Hak diskresi digunakan karena Keppres 52/1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi.
“Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja tetapi Pemda DKI,” terang Ahok saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 25/7), lansir Rmol .
Ariesman dan Trinanda masing-masing sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Personal Assistant PT APL saat dicokok KPK terkait kasus suap tersebut.
Ahok terlihat meradang ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mencecarnya soal dasar hukum penurunan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi.
Ahok menggunakan hak diskresi kepala daerah sebagaimana diatur 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menyebut jika besaran tidak diatur, maka pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang memiliki potensi dimainkan.
“Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan. Kalau saya enggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang,” tegas Ahok.
(azm/arrahmah.com)