JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan warga Bidara Cina yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keputusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut SK Gubernur DKI No. 2779 yang diteken tahun 2015 lalu terkait penggusuran lahan rakyat untuk pelebaran sungai di Bidara Cina.
PTUN Jakarta menilai SK Gubernur DKI itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Hakim akhirnya memerintahkan agar Gubernur DKI mencabut SK tersebut. Seluruh alasan dan argumentasi gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim,” kata Yusril melalui siaran pers, Jumat (29/4/2016), lansir RMOL.
Putusan PTUN Jakarta tersebut menurut Yusril praktis mematahkan arogansi Ahok terhadap warganya jika tak terima kebijakan penggusuran yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menggugat ke pengadilan.
“Sesumbar gubernur DKI yang selalu menantang rakyat agar melawannya di pengadilan, ternyata tidak ada apa-apanya. Ahok ternyata tidak berkutik setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan rakyat melawan dirinya yang sesumbar menantang akan menang di pengadilan,” ujar Yusril.
Bersamaan dengan itu, sambung Yusril, PN Jakarta Pusat juga memutuskan SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.
“Kedua SK Gubernur DKI itu juga terkait penggusuran tanah rakyat di Bidara Cina yang dilakukan tanpa perundingan, tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi,” terang Yusril.
Putusan pengadilan atas dua perkara itu, kata Yusril, menunjukkan bahwa Ahok tidaklah sesakti yang dikiranya. Ia pun mewanti-wanti Ahok jika tetap ngotot menyerobot lahan rakyat di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Coba kalau berani Ahok keluarkan SK penggusuran di Luar Batang. Saya yakin Ahok bakal keok untuk kesekian kalinya melawan rakyat di pengadilan,” tantangnya
(azm/arrahmah.com)