JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) diperiksa polisi terkait kasus pidana yang menjeratnya yakni ucapannya yang menista agama Islam dengan menghina Al Quran, para Ulama dan umat Islam Senin (23/10/2016) pagi Namun sebelum diperiksa Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Ahok sempat bertandang ke kompleks Istana Kepresidenan
“Saya datang untuk mengklarifikasi kepada polisi kasus yang di Pulau Seribu, Surat Al Maidah,” kata Ahok kepada wartawan mengenai maksud kedatangannya ke Bareskrim.
Ahok lantas naik ke lantai dua menggunakan lift. Hingga berita ini dipublikasikan Ahok belum keluar dari ruang pemeriksaaan Bareskrim.
Diketahui, sejumlah elemen umat Islam melaporkan Ahok terkait ucapannya saat berada di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al Maidah 51.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan bahwa Ahok menista agama Islam “Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam,”demikian sikap keagamaan MUI
Untuk itu MUI merekomendasaikan agar aparat penegak hukum memeriksa Ahok “Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu butir rekomendasi MUI
(azm/dbs/arrahmah.com)