JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dody Riatmaji menjelaskan, proses pengangkatan Gubernur/Kepala Daerah DKI Jakarta yang menjadi polemik politik ini merupkan hal pertama di Indonesia. Kata dia, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan polemik itu terjadi.
Pertama karena undang-undang yang digunakan baru dan Peraturan Perundangan (Perpu) yang digunakan juga baru. Kemudian yang kedua adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Zhong Wan Xie, atau terkenal dengan panggilan Ahok berdasarkan dari kalangan minoritas di Jakarta. Sehingga, ada penolakan dari kaum yang merasa menjadi mayoritas.
“Pak Ahok kan berdasarkan dari minoritas, ini yang dipermasalahkan oleh sebagian besar kelompok tertentu,” katanya, dikutip dari Vivanews.
Dodi menambahkan, penolakan pengangkatan kepala daerah yang terjadi di DKI Jakarta itu belum pernah terjadi di daerah lainnya. Kata dia, belum pernah terjadi di sebuah daerah gubernur yang berasal dari kaum minoritas.
“Di daerah lain belum pernah terjadi yang berseberangan atau realita wagub menjadi gubernur dari kelompok minoritas,” tambah dia.
Terkait, Dodi mengatakan paska DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa pengumumanan pengangkatan Ahok menjadi gubernur, Kemendagri langsung menyerahkan berkas kepada Presiden Joko Widodo untuk diproses.
“Berkas sudah kami sampaikan ke presiden. Sekarang tinggal menunggu Keppres (Keputusan Presiden). Kemudian dilakukan pelantikan oleh presiden,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, 17 November 2014.
Dodi menuturkan, meski demikian Kemendagri sendiri belum bisa memastikan kapan pelantikan Ahok menjadi gubernur itu dilakukan. Dia juga belum bisa memastikan kapan Keppres turun karena semuanya hak prerogatif presiden.
“Kalau kami sudah serahkan berkas. Masalah Keppres dan pelantikan itu semuanya urusan presiden. Kami tidak bisa memastikan,” katanya. (azm/arrahmah.com)