JAKARTA (Arrahmah.com) – Tersangka pidana penodaan agama sesuai dengan pasal 156 a KUHP, Basuki alias Ahok rencananya akan menjalani proses hukum, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Belum lagi pengadilan digelar dia sudah bicara soal banding kalau pengadilan memutuskan dirinya bersalah.
“Kita akan gugat lagi. Kita akan banding, kita sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun,” ucap Ahok, dikutip Detik Rabu (30/11/2016).
Kapan Ahok ditangkap?
Diketahui bersama, sampai detik ini Ahok, tersangka pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ini masih bebas berkeliaran. Padahal sepanjang republik ini berdiri dan semenjak pasal 156 a (penodaan agama) diberlakukan, tidak pernah ada tersangka bebas berkeliaran. Contoh diantaranya kasus Gafatar, pelakunya Ahmad Musadek ditangkap dulu lalu diperiksa. Kemudian Lia Eden ditahan dulu baru kemudian disidik, Arswendo itu juga ditahan dulu, Usman Roy dan Tajul Muluk itu juga ditahan terlebih dahulu. Jadi baru kali ini, tersangka penodaan agama tidak ditangkap
(azm/arrahmah.com)