JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak alam lagi akan segera bebas. Terpidana kasus penistaan agama ini diperkirakan akan keluar dari sel Mako Brimob pada 24 Januari 2019.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan, Ahok kemungkinan bebas tanggal 24 Januari karena mendapatkan remisi hari raya Natal tahun ini.
“Diperkirakan 24 Januari 2019 (bebas),” kata Ade, Senin (19/12/2018), lansir VIVA.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Pada tahun 2017, Ahok mendapatkan remisi Natal selama 15 hari. Kemudian, pada 2018, Ahok mendapatkan remisi selama dua bulan pada perayaan HUT kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
“Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal selama satu bulan. Jadi total remisi didapat yaitu tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)