JAKARTA (Arrahmah.com) – Indah (namanya disamarkan), warga Condet Jakarta Timur, tak menyangka bila dirinya sempat dibujuk dan diajak untuk mengikuti pengajian Ahmadiyah oleh seorang tetangga dekatnya. Peristiwa yang dialaminya ini terjadi dua tahun silam.
“Saya tak menyangka kalau dia (tetangga yang mengajaknya) adalah anggota jemaah Ahmadiyah. Dilihat dari penampilannya yang berjilbab rapi, saya fikir dia mengajak saya untuk mengikuti pengajian biasa,” kata Indah kepada hidayatullah.com.
Indah baru sadar ketika ia menanyakan di mana tempat pelaksanaan pengajian itu kepada tetangganya. “Setelah disebut tempatnya di sebuah masjid yang terletak masih di daerah Condet, saya baru sadar bila dia itu anggota Ahmadiyah. Masjid itu memang dikenal sebagai masjid Ahmadiyah,” jelasnya.
Setelah mengetahui itu Indah buru-buru menolak ajakan tetangganya itu.
Beda lagi dengan kisah yang disampaikan Sumiyati (namanya juga disamarkan), warga Tambun Bekasi, kepada hidayatullah.com. Sumiyati mengaku ia pernah menerima brosur kegiatan anak-anak bertajuk “Studi Islam Interaktif (SII)” yang disebar oleh seseorang yang tak dikenal.
“Saat itu menjelang liburan anak-anak sekolah. Mungkin kegiatan itu dalam rangka mengisi liburan sekolah,” kata Sumiyati.
Sumiyati pun tertarik mengikutsertakan anaknya pada acara tersebut. ”Saya juga sempat mengajak anak teman saya untuk ikut acara itu,” jelasnya.
Namun, setelah membaca brosur, temannya menyarankan kepada Sumiyati agar anaknya tidak diikutsertakan pada acara itu. Menurut keterangan dari temannya, acara itu merupakan acara Ahmadiyah.
”Dalam brosur itu tertulis alamat lengkap panitia, yakni di sebuah masjid. Nah, masjid itu, kata teman saya, dikenal sebagai masjid Ahmadiyah,” papar Sumiyati. Mendengar keterangan itu ia pun mengurungkan niatnya.
Munarman, SH, Penasehat Hukum Front Pembela Islam (FPI), mengatakan bahwa kasus-kasus seperti ini bukanlah hal yang baru. “Ya, itu sudah sering dilakukan Ahmadiyah. Mereka sering melanggar SKB 3 Menteri,” kata Munarman kepada hidayatullah.com.
Ia mencontohkan kasus Ahmadiyah di Cisalada, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan notulen hasil rapat internal Ahmadiyah Cisalada pada Ahad, 25 Juli 2010 dilaporkan dalam periode Agustus 2009-Juli 2010 Ahmadiyah berhasil merekrut 58 orang anggota baru.
“Penambahan anggota ini bukti bahwa jemaah Ahmadiyah telah menyebarkan ajarannya. Jelas hal ini melanggar SKB 3 Menteri,” tandas Munarman.
Sayangnya, kata Munarman, pemerintah tidak tegas terhadap Ahmadiyah yang kerap melanggar aturan. “Pemerintah semestinya memberi sanksi tegas kepada pengurus Ahmadiyah. Kan jelas dalam SKB tertulis jika masih menyebarkan ajaran Ahmadiyah kepada orang lain, maka konsekuensinya diberi sanksi,” katanya.
Ia juga meminta kepada umat Islam agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah kepada aparat penegak hukum. (hid/arrahmah.com)