JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan negara Indonesia yang dikuasakan kepada Jaksa Agung. Dalam permohonannya, Jaksa Agung meminta Soeharto-ahli warisnya dan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun.
“Putusan detailnya nanti dilihat saja di putusan akan dilansir di website direktori perkara,” kata ketua majelis kasus tersebut, hakim agung Suwardi saat, lansir detikcom, Selasa (11/8/2015).
Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. (azm/arrahmah.com)