JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemberian bantuan sosial (Bansos) oleh pemerintah kepada “korban” judi online, sama halnya memberikan narkoba gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa ketika menanggapi adanya usulan memberi bansos kepada korban judi online.
“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ujar Eva saat dihubungi, Ahad (16/5/2024), lansir Kompas.com.
Menurut Eva, penjudi online sama halnya dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelakunya akan sekaligus menjadi korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.
“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ungkap Eva.
Namun, kata Eva, tetap ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari judi online, yakni pihak keluarga dan juga masyarakat.
“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” jelas Eva.
Atas dasar itu, penindakan secara pidana terhadap para pelaku judi online juga dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari perjudian.
“Memang ada sanksi pidana berupa tindakan yang tujuan utama adalah merehabilitasi pelaku yang sekaligus korban baik dalam narkotika maupun judi,” kata Eva.
(ameera/arrahmah.id)