BANDUNG (Arrahmah.com) – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dinobatkan sebagai tokoh pelopor kebangkitan zakat oleh Kementerian Agama RI. Gubernur yang kerap disapa Kang Aher ini dinilai sebagai tokoh yang mendukung kebangkitan zakat di tanah air, khususnya di Tanah Pasundan.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama RI, Baznas Pusat dan Baznas Jabar pada acara Gebyar Festival Zakat se-Jabar di Pusdai Bandung, Kamis (26/4/2018).
Penghargaaan tersebut menambah deretan prestasi yang diraih Aher. Sehari sebelumnya, Aher juga menerima penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.
“Hari ini saya tidak menyangka juga ada penghargaan dari Kemenag. Alhamdulillah, mudah-mudahan penghargaan demi penghargaan ini secara duniawi menjadi pelecut, pemicu untuk tetap berkinerja baik, mampu menampilkan performance yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Di masa kepemimpinannya sejak tahun 2008, Aher selalu tegas mengimbau para ASN menyisihkan 2,5% dari gajinya untuk zakat. Saat itupun terbentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Saya sudah teriak seperti ini bertahun-tahun semenjak awal jadi Gubernur cuma waktu itu regulasinya kita tidak buat dengan seksama. Maka dibuatlah semacam Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tetapi itu hanya imbauan,” tuturnya.
Kemudian pada tahun 2014, Aher memperkuatnya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengharuskan setiap ASN menyisihkan 2,5% dari gajinya untuk pembayaran zakat.
“Supaya tidak ada masalah secara administrasi, maka kami melalukan perjanjian satu-persatu dengan seluruh ASN. Alhamdulillah Rp1,2 miliar tiap bulan,” terang Aher.
Hal itu dilakukan, terang Aher, karena saat itu negara dinilai belum tegas dalam hal pemungutan atau pengambilan zakat. Namun hanya tegas dalam pendistribusiannya. Berbeda halnya dengan ketegasan dalam pembayaran pajak bagi masyarakat.
“Mengapa kita melakukan gerakan zakat karena undang-undang kita belum terlalu tegas dalam pemungutan atau pengambilan zakat. Negara belum memungut secara tegas seperti pada pajak,” jelasnya.
Dia berharap, ke depan agar optimal maka negara pun harus hadir dalam memungut secara tegas sebagaimana mendistribusikan zakat.
Aher mengatakan, zakat memiliki fungsi menyucikan diri dan menyehatkan harta. Dalam konteks perekonomian global zakat juga berperan besar dalam memeratakan kekayaan.
“Mari yakinkan kepada semua pihak bahwa zakat adalah kewajiban, minmal 2,5% dari penghasilan kita,” pungkasnya.
Acara Puncak Gebyar Festival Zakat digelar pada Kamis (26/4/2018) di Bale Asri Pusdai, Bandung. Selain Dirjen Bimas Islam dan Gubernur Jawa Barat, tampak hadir pada acara tersebut Ketua Baznas Provinsi Jabar, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, para ulama dan tokoh masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)