JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) besok, yaitu mendengarkan jawaban termohon dari KPU, pihak Jokowi-Ma”ruf, dan keterangan Bawaslu.
Berdasarkan hasil keputusan hakim, pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dipersilakan untuk memberikan jawaban, baik itu jawaban permohonan lama Prabowo-Sandi atau permohonan baru.
“Besok sidang pemeriksaan persidangan namanya. Mulai pukul 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu,” ungkap Fajar di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Fajar mengungkapkan, terkait dengan saksi yang akan dihadirkan persidangan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, agendanya akan dihadirkan pada lusa mendatang.
“Saksi masih Insya Allah hari Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalam RPH itu memutuskan masing masing 15 saksi dan 2 ahli,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)