JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kelompok al-Qaidah Indonisi dengan dakwaan tindak pidana terorisme yang mendakwa Qoribul Mujib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi yaitu terdakwa kelompok Poso, Rolimus Bungka alias Primus Abdul Naim, dan anggota kelompok al-Qaidah Indonisi, Anggri Pamungkas.
Primus yang dihadirkan sebagai saksi pertama mengatakan bahwa dirinya berjumpa dengan terdakwa saat sedang mencarikan tempat untuk terdakwa kelompok Poso, Agung Prasetyo.
“Saat itu saya sedang ketemu dengan Imron untuk mencarikan tempat buat Agung sebelum dia pulang ke Jawa, ternyata Agung sudah ditempat kontrakan Mujib. Pada saat itu juga Mujib minta maaf sama saya berkenaan dengan Agung,” tuturnya dalam persidangan, Senin (28/01).
Pertemuan kedua, tutur saksi, terjadi pada keesokan harinya disaat dirinya sedang menjemput dan mengantarkan Agung ke pelabuhan Lagee, Poso, Sulawesi Tengah.
Namun, saat ditanya mengenai aktivitas terdakwa selama di Poso termasuk apakah terdakwa ikut dalam pelatihan teroris, Primus menyatakan bahwa pekerjaan terdakwa hanyalah berternak kambing.
“Sepengetahuan saya, saudara Mujib hanya nernak kambing dan selain itu saya tidak tahu,” ujar Primus.
Sedangkan saksi kedua yaitu Anggri Pamungkas menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa saat berada di rumah Rudi Kurnia Putra alias Pak Tuwek. Untuk diketahui, rumah yang didiami oleh Rudi adalah lokasi pelatihan membuat bom sebelum kelompok al-Qaidah Indonisi berangkat ke Poso.
“Saya disana (rumah Rudi) cuma main-main saja diantaranya main komputer. Pada saat itu Mujib ada disana, tapi saya tidak begitu memperhatikannya,” ungkapnya.
Saksi juga menambahkan, pertemuannya dengan terdakwa tidak hanya sekali melainkan tiga kali.
Namun, pada pertemuan kedua, saksi mengatakan bahwa Mujib tidak sendiri namun ada beberapa orang diantaranya Fajar Noviyanto yang sedang mengikis alumunium dan saksi ikut membantunya. Menurut saksi, almunium yang sedang dikikisnya merupakan bagian dari bahan bom rakitan.
“Iya pak itu bahan bom. Saya ikut membantu disaat Mujib sudah pergi,” akunya.
Dalam BAP yang merupakan berkas saksi menjelaskan, Anggri Pamungkas, Badri dan Rudi bersama terdakwa membahas agenda pemberangkatan ke Poso dan menemui Santoso selaku pemilik Wilayah Poso. Mendengar keterangan tersebut, saksi membantah kesaksiannya sendiri yang diberikan saat penyidikan oleh Aparat Polri.
“Ini keterangan saudara loh,” kata Jaksa.
Mendengar pernyataan dari Jaksa, saksi hanya bisa terdiam.
Namun saat hal ini ditanyakan kepada terdakwa, yang bersangkutan membenarkannya.
Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pekan depan. (bilal/SI/arrahmah.com)