JAKARTA (Arrahmah.com) – Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah, Kemenag telah meluncurkan Gerakan 5 Pasti Umrah (29/6/2015) lalu, untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah.
Sementara bagi travel yang tidak memiliki izin, Kemenag sudah bekerjasama dengan Polri untuk dilakukan penertiban.
“Musim hajikan sudah hampir selesai, untuk itu masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dapat memilih travel yang resmi memiliki izin dari Kemenag. Masyarakat harus memastikan lima hal. Pertama, pastikan siapa biro perjalanan/travel apakah memiliki izin resmi atau tidak dengan mengecek www.haji.kemenag.go.id. Kedua, pastikan jadwal penerbangan/maskapainya. Ketiga, pastikan harga dan paket yang ditawarkan dari harga yang ditentukan. Keempat, pastikan hotelnya. Kelima, pastikan visanya,” kata Arfi Hatim Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag kepada Media Centre Haji Pusat usai memimpin rapat pengendalian dan pembinaan provider visa di Gedung Sasana Amal Bhakti Jakarta, Selasa (6/10), lansir laman resmi Kemenag.
Dia juga mengingatkan, bagaimana cara mengetahui travel yang memiliki izin resmi dari Kemenag, untuk menjaga masyarakat tidak tertipu, terpikat bujuk rayu yang akhirnya dapat merugikan nantinya.
“Cara yang bisa dilakukan adalah membuka website www.haji.kemenag.go.id. Sebelah kanan atas ada banner daftar penyelenggara umrah resmi. Klik banner tersebut untuk mendeteksi apakah biro perjalanan yang akan mengumrahkan kita itu izin resmi atau tidak. Cari dengan memasukkan nama travel dengan huruf kapital. Kalau muncul maka dia berizin,” katanya.
(azm/arrahmah.com)