BEKASI (Arrahmah.com) – Agar pola asuh anak dapat berjalan maksimal hak cuti melahirkan bagi para karyawati diusulkan menjadi tiga tahun.
“Hak cuti melahirkan saat ini rata-rata hanya tiga bulan, kondisi itu sangat kurang sekali karena peran ibu dalam mengasuh anaknya di rumah tidak akan berjalan optimal,” kata Seto Mulyadi aktivis pemerhati anak di Bekasi, Ahad (16/11/2015), lansir Antara.
Lebih jauh menurut dia, kondisi itu juga membuka peluang terjadinya potensi penculikan karena perhatian orang tua kepada anaknya menjadi sangat minim.
“Ibu akan selalu kepikiran anaknya di rumah saat sedang bekerja. Hak anak pun terlanggar karena tidak dapat perhatian orang tua, sehingga anak harus dititip orang lain. Ada sejumlah kasus anak tersebut akhirnya diculik,” katanya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ini mengatakan, gagasan itu perlu dilakukan uji coba di sejumlah daerah untuk mengetahui tingkat efektivitasnya terhadap pembentukan karakter masyarakat yang berkualitas di masa depan.
“Pemerintah daerah punya hak otonomi untuk mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah. Kalau dilihat dalam suatu daerah banyak anak bermasalah karena ibu terpaksa harus bekerja, Salah satu upaya adalah dengan hak cuti yang diperpanjang selama tiga tahun itu. Biarkan ibunya mendidik dari usia awal, mulai dari ASI eksklusif kemudian berbagai berbagai hal selama tiga tahun,” katanya.
Menurut Seto, sebuah negara pecahan Uni soviet yang merupakan negara Islam telah mengadopsi pola tersebut.
“Negara tersebut memiliki peraturan cuti bagi ibu hamil selama tiga tahun supaya ibu bisa mendidik anaknya dari awal agar dasarnya kuat sebelum anak tersebut masuk Taman kanak-kanak,” katanya, lansir Antara.
Di negara tersebut, kata Seto, karyawati yang menjalani cuti selama tiga tahun ditanggung gajinya selama tiga bulan pertama oleh perusahaan dan sisanya hingga tiga tahun ke depan disubsidi oleh pemerintah.
“Jadi dasar karakter anak dapat dibangun dari usia awal. Kalau sudah begitu, mereka siap jadi bibit unggul masyarakat di masa depan,” terangnya. (azm/arrahmah.com)