JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberlakukan pembebasan bersyarat bagi tahanan kasus korupsi dan ‘terorisme’.
“Tentang pembebasan bersyarat tidak kami lakukan,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham di Jakarta, Ahad (30/10/2011).
Lebih lanjut, Denny mrngungkapkan bahwa Kementerian telah mencanangkan moratorium remisi bagi para koruptor dan Pelaku ‘teroris’ sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku.
“Ada laporan, akan ada yang mendapatkan remisi, namun saya bilang jangan dulu, kami ingin kuatkan pesan bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa,” ujar Denny.
Salah satu cara untuk memberikan efek jera tersebut adalah dengan munculnya wacana memberlakukan hukuman lima tahun bagi koruptor dan ‘pelaku’ teroris.
“Ide itu adalah dukungan untuk berikan efek jera itu semakin dirasakan dan sesuai dengan keadilan masyarakat,” ujar Denny.
Kalau untuk memberikan efek jera bagi koruptor, tentu saja hukuman paling layak adalah potong tangan atau hukuman mati. Dengan begitu, ketika ada koruptor berniat korupsi ia telah menyadari bahwa ia telah mengambil konsekunesi kehilangan anggota tubuhnya atau bahkan nyawanya. Karena tak ada hukum yang lebih adil daripada hukum mAllah Ta’ala. Wallohua’lam. (dbs/arrahmah.com)