PRETORIA (Arrahmah.id) – Pemerintah Afrika Selatan mengatakan, pada Selasa (13/2/2024), bahwa mereka telah mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menggunakan kewenangan penuhnya guna menghentikan operasi militer yang rencananya akan dilancarkan “Israel” di kota Rafah di Jalur Gaza selatan.
Bulan lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan “Israel” untuk mengambil semua tindakan yang mereka mampu untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, sebagai bagian dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Kepresidenan Afrika Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Pemerintah Afrika Selatan, dalam permintaan yang diajukan ke pengadilan kemarin (12 Februari), menyatakan keprihatinannya yang mendalam bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya di Rafah telah menyebabkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran yang meluas dan akan menghasilkan lebih banyak korban.”
Pernyataan itu menambahkan bahwa serangan terhadap Rafah merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki terhadap Konvensi Genosida dan keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada 26 Januari.
Tentara pendudukan ”Israel” bermaksud memperluas cakupan invasi daratnya ke Jalur Gaza hingga mencakup kota Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi untuk menghindari agresi “Israel” di Jalur Gaza bagian utara dan tengah.
“Israel” melancarkan perang yang menghancurkan di Jalur Gaza, menyebabkan puluhan ribu korban sipil, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan, ditambah lagi dengan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan kehancuran infrastruktur besar-besaran, yang menyebabkan Tel Aviv muncul di hadapan Mahkamah Internasional untuk diadili atas tuduhan “genosida” untuk pertama kalinya dalam sejarahnya.
Menentukan apakah “Israel” memang melanggar Konvensi Genosida dengan kampanye militernya kemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. (zarahamala/arrahmah.id)