DEN HAAG (Arrahmah.id) – “Israel” gagal menyangkal kasus genosida Afrika Selatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan pada Jumat (12/1/2024), Anadolu Agency melaporkan.
Menyusul pembelaan “Israel” di Pengadilan Dunia, Ronald Lamola, yang memimpin delegasi Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan di Den Haag: “Negara Israel, hari ini, gagal menyangkal pernyataan Afrika Selatan yang diajukan di hadapan Pengadilan.”
“Kami yakin dan tetap yakin bahwa fakta-fakta tersebut masih melanggar Konvensi Genosida,” kata Lamola.
Mengenai klaim “Israel” bahwa Afrika Selatan “salah memahami” rujukan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terhadap kaum Amelek (keturunan Amelek) dan bahwa istilah tersebut tidak ada hubungannya dengan “hasutan untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina”, ia mengatakan bahwa rujukan tersebut tidak dapat diabaikan.
“Bagaimana Anda bisa mengabaikan pernyataan referensi Amelek dari Perdana Menteri?” tanyanya, seraya mencatat bahwa hal tersebut diulangi oleh menteri-menteri “Israel” lainnya yang “dengan jelas menunjukkan implementasi kebijakannya”.
Orang Amalek adalah sekelompok orang kuno yang disebutkan dalam kitab suci Yahudi sebagai penganiaya orang “Israel”.
Sang Menteri menegaskan kembali:
“Tidak peduli apa yang telah dilakukan oleh beberapa individu dalam kelompok Palestina dan Gaza, dan tidak peduli seberapa besar ancaman terhadap warga “Israel”, serangan genosida di seluruh Gaza … dengan tujuan untuk menghancurkan mereka tidak dapat dibenarkan sama sekali.”
Lamola juga menanggapi tuduhan “Israel” yang menyebut argumen Afrika Selatan “membingungkan dan memihak”. Dia mengatakan sebagian besar argumennya, termasuk bantuan kemanusiaan dan pengungsian, juga disampaikan oleh PBB.
Ammar Hijazi, asisten Menteri Urusan Multilateral Negara Palestina, mengatakan bahwa “Israel” “belum mampu memberikan argumen yang kuat berdasarkan fakta dan hukum”, dalam argumen lisannya.
“Apa yang diberikan “Israel” saat ini adalah sebagian besar kebohongan yang telah dibantah dan telah diutarakan sebelumnya,” kata Hijazi. (zarahamala/arrahmah.id)