COLOGNE (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota Cologne, sebuah kota keempat terbesar di negara bagian Nordrhein-Westfalen, Jerman, telah mengumumkan perizinan pengumandangan adzan melalui pengeras suara.
Perizinan untuk mengumandangkan adzan melalui pengeras suara akan dilakukan di bawah proyek percontohan selama dua tahun, kata Walikota Cologne Henriette Reker, lansir Daily Sabah (11/10/2021).
Reker mengatakan, keputusan itu datang sebagai tanggapan atas permintaan komunitas Muslim, dan menyebutnya sebagai bukti toleransi beragama. Sebelumnya, adzan hanya dikumandangkan secara pribadi, hanya dapat didengar dalam lingkup masjid saja.
“Warga Muslim kami adalah bagian integral dari kota kami. Mendengar adzan di samping lonceng gereja di kota kami menunjukkan bahwa keragaman dihargai di Cologne dan keragaman dialami di sini,” kata walikota.
Di bawah aturan skema percontohan, adzan harus berlangsung tidak lebih dari 10 menit dan volumenya harus dipantau, dengan setiap masjid harus menugaskan satu orang untuk mencatat saran atau keluhan dari masyarakat sekitar.
Cologne adalah rumah bagi sejumlah besar imigran generasi pertama dan kedua Turki, dengan sensus resmi dari 2017 dan 2018 berjumlah hampir 55 ribu komunitas.
Adzan sering menjadi sasaran retorika politik anti-Muslim, seperti yang sering terlihat pada simbol identitas Muslim lainnya, seperti hijab dan niqab.
Tahun lalu, sebuah pengadilan di kota Münster, Jerman, membatalkan larangan adzan di masjid setempat, yang mulai berlaku setelah ada keluhan dari pasangan Kristen setempat. Pengadilan memutuskan bahwa adzan tersebut tidak melanggar hak dari pasangan tersebut.
“Setiap masyarakat harus menerima bahwa seseorang terkadang menyadari bahwa orang lain menjalankan iman mereka,” kata hakim ketua Annette Kleinschnittger saat itu. (hanoum/arrahmah.com)