LEFKE (Arrahmah.com) – Sebuah seruan lokal di Siprus utara telah melarang dikumandangkannya adzan subuh melalui speaker menara dengan alasan bahwa hal itu mengganggu penduduk setempat di Republik Turki Siprus Utara.
Di kota Lefke, distrik Güzelyurt, seorang pengacara Feza Güzeloğlu meminta pengadilan untuk melarang dikumandangkannya adzan subuh melalui speaker menara. Saat persidangan masih berlanjut, pengadilan mengeluarkan putusan sementara untuk melarang dikumandangkannya adzan subuh sampai keputusan didapatkan, lansir WB pada Jum’at (6/11/2015).
Setelah putusan tersebut dikeluarkan, adzan subuh tidak lagi dikumandangkan melalui speaker menara di tiga Masjid di kota Lefke. Jika putusan akhir pengadilan akhirnya akan memerintahkan pelarangan, putusan tersebut bisa menjadi preseden untuk keluhan lainnya. (haninmazaya/arrahmah.com)