JAKARTA (Arrahmah.com) – Admin Lintastanzhim.com, Akhi Zulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anti terorisme. Lubis dianggap terlibat dalam permufakatan untuk melakukan jihad dengan senjata.
“Terdakwa sepakat untuk melakukan jihad untuk menyerang thoghut dan anshornya dengan cara menembak,” kata JPU Nana Mulyana, SH. di PN Tangerang, Banten, Rabu (11/1).
Berdasarkan alat bukti, akh Lubis dinilai terlibat dalam penjualan senjata api yang dapat dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar JPU.
Tambah Nana, JPU mempertimbangkan hal yang memperberatkan terdakwa yang dianggap tidak menunjang himbauan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Akhi Lubis berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatanya, serta dianggap masih muda diharapkan bisa memperbaiki dirinya, juga belum pernah dihukum.
Dalam tuntutannya JPU menilai Zulkifli Lubis bersama Eko Ibrahim, Mardiansyah, Musollah, Edi Tri Wiyanto alias Edi Jablay, Zainal Muttaqin, dan Sigit Qordhowi telah menjual dan membeli senjata api untuk melakukan Jihad menyerang thoghut dan anshornya dengan menggunakan senjata api karena telah menangkapi para mujahid.
Akhi Lubis dijerat oleh pasal 15 jo pasal 9 PERPU N0. 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang no. 15 tahun 2003 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menjadi undang-undang.
Rencananya Akhi Lubis akan membuat nota pembelaan tersendiri pekan depan (18/1) selain nota pembelaan yang dibuat oleh tim kuasa hukum.
(bilal/arrahmah)