JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memenjatuhkan vonis Sembilan tahun penjara kepada Adik kandung pelaku Istisyhadi di masjid Mapolres Cirebon M Syarif, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 9 UU tahun 2003 dan Pasal 13 UU tindak pidana terorisme. Oleh karena itu terdakwa divonis sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2).
Menurut hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak agama Islam.
Menyikapi putusan hakim tersebut, terdakwa Ahmad Basuki menyatakan piker-pikir terlebih dahulu.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada terdakwa. Sebelumnya, ditempat yang terpisah dua anggota kelompok Jihad Cirebon Arief Budiman dan Mardiansyah divonis tujuh tahun penjara, sedangkan minggu yang lalu,Rabu(1/2) Andri Siswanto dan Musholla masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan delapan tahun penjara.(bilal/arrahmah.com)