BOGOR (Arrahmah.id) – Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.
Vonis terhadap Ade Yasin dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Jumat (23/9).
“Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim, lansir RMOL, Sabtu (23/9/2022).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Hukuman yang diterima Ade Yasin lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, Ade Yasin dinilai berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis Hakim.
Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK.
Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.
Ade Yasin dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)