JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri jakarta Barat gelar sidang kasus terorisme dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut,terdakwa Ade Guntur dikonfrontir dengan terdakwa lainnya sebagai saksi, diantaranya febri, mugiyanto, dan Wartono.
Terdakwa pertama kali bersentuhan dengan Pepi karena dikenalkan oleh Hendi teman sekaligus bos tempat dia bekerja. Sedangkan mengenai kegiatan yang digeluti oleh Pepi dan lainnya, ia mengaku tidak pernah mengetahui.
“Saya tidak pernah ikut pengajian, dan saya tidak tahu ada kelompok-kelompok tertentu” Kata Ade di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin(16/1).
Dalam keterangannya, Ade mengakui pernah disuruh membungkus beberapa buah buku dengan plastik kedap untuk buah-buahan, tetapi Ia tidak mengetahui isi dari buku tersebut.
“Buku itu sudah tertutup rapih dan tidak bisa dibuka, saya hanya membantu membungkusnya saja”Ujarnya.
Sebelumnya, Ade menjelaskan pernah pergi bersama terdakwa lainnya untuk memancing disekitar area puspiptek,Serpong, Tangerang yang dijadikan target amaliyah oleh Pepi.
“Selama tiga hari berturut-turut saya bersama Ricky, Pepi Fernando, Hendi Suhartono, dan dua rekannya ikut memancing ikan disikitar area Puspitek, Serpong, Tangerang,” kata saksi Ade Guntur.
Saksi kemudian menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui, maksud tujuan dari kegiatan memancing di sekitar Puspitek itu. Selama berada disana, saksi bersama rekannya, Ricki, hanya memancing ikan.
“Saya tidak tahu tujuan mancing bersama dengan kang Pepi disekitar lokasi Puspitek. Saya hanya bertugas memancing selama 3 hari di sore hari bersama Ricky. Saya melihat, Kang Pepi dan Hendi pindah mancing ketempat lain. Ngomongnya diseberang kali,” beber Ade.
Namun dihari terakhir, saksi mengungkapkan, kelima rekannya masuk kedalam gorong-gorong selokan Puspitek, Serpong, Tangerang. Hal serupa juga dilakukan gorong-gorong di dekat gereja Christ katredal, Tangerang.
“Saya memang pernah membantu Pepi untuk melakban bagian atas dari pipa yang berukuran sekitar 2 inci dimana didalamnya sudah dikasih karbit. Setelah mereka masuk kegorong-gorong saya disuruh pulang. Dan saya baru tahu dari TV, kalau pipa yang ditaruh di gorong-gorong itu meledak, pada Jumat (25/03),” jawab saksi saat ditanya hakim, terkait tujuan pemasangan pipa di gorong-gorong selokan Puspitek.
Terdakwa lainnya, menjalani sidang pemeriksaan pula, dengan diiringi mendengar keterangan saksi mahkota dari terdakwa lainnya. Rencananya sidang akan dilanjuti dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada 2 pekan depan senin 30 januari 2012.
Sidang hari ini, dijaga oleh ratusan aparat yang tergabung dari berbagai polsek dan polres, Jakarta Barat yang disigakan di sekitar pengadilan Negeri Jakarta Barat. (bilal/arrahmah.com)