BEKASI (Arrahmah.com) – Kejaksaan Negeri Bekasi membebaskan Adam Amrullah dari tahanannya menyusul dikabulkan penagguhan penahanannya dalam kasus gugatan Senkom/LDII terkait pelanggaran ITE. Alhamdulillah.
Kontributor arrahmah.com, Iman, melaporkan mantan anggota LDII ini keluar jam 18.30 malam ini dengan di dampingi pihak Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan dan Farhan, Ormas Islam, DKM Masjid Muhammad Ramadhan dan pihak keluarga. Saat Adam dibebaskan tampak Ibu Adam, isteri dan anaknya serta adiknya.
Kejaksaan memutuskan membebaskan Adam Amrullah setelah pihak keluarga dan Ormas Islam memberikan jaminan. Dengan penangguhan penahanan ini, status Adam menjadi tahanan kota. Konsekwensinya Sekjen Forum Ruju Ilal Haq ini wajib lapor dalam hitungan hari yang telah ditetapkan Kejaksaan serta memenuhi panggilan sidang.
Sementara itu 17 ikhwan justru ditahan oleh Polres Bekasi pasca peristiwa pecahnya kaca kantor kejaksaan negeri Bekasi dalam unjuk rasa solidaritas untuk Adam Amrullah pagi tadi. Ustadz Nanang DKM Ramadhan berusaha melobi pihak kejaksaan agar peristiwa itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan seraya meminta untuk membebaskan para ikhwan itu. (azm/arrahmah.com)