Oleh Al Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Apakah zakat profesi dan gaji bulanan termasuk ajaran Islam? Adakah zakat profesi dimasa Rasulullah Saw. dan Khulafa’ur-Rasyidin?
Jawab:
Dalam membahas zakat profesi, kita harus membahas definisi profesi. Makna profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Bila definisi ini yang digunakan, maka untuk menetapkan adanya zakat profesi perlu ada dalil yang tegas, atau contoh dari Rasulullah Saw. dan para Khulafaur Rasyidin. Pada masa itu, apakah hasil pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu dikenai zakat?
Di masa Nabi Saw. sudah dikenal berbagai macam profesi yang menghasilkan banyak uang. Misalnya, thabib, penunjuk jalan kafilah dagang yang melintasi padang pasir, penyair, tukang bekam dan lain-lain. Pekerjaan-pekerjaan keahlian ini, walaupun mengahasilkan uang banyak, ternyata tidak terdapat satupun hadits yang menerangkan adanya pungutan zakat atas hasil usaha mereka.
Munculnya zakat profesi belakangan ini lahir dari kelompok Syi’ah. Dalam buku Zubdatul Ahkam karangan Khumaini yang terbit tahun 1402 H di Qum, Iran, pada halaman 135 buku itu menyebutkan, bahwa kelebihan harta seseorang dari belanja untuk dirinya dan keluarganya dalam satu tahun, maka kelebihannya itu dikenakan zakat 20 persen yang disebut khumus. Misalnya kelebihan dari hasil usaha kerajinan, pertanian, perdagangan atau pekerjaan pada bidang keahlian lain atau hasil produksi atau peningkatan nilai barang dan lai-lain. Semua ini masuk kategori profesi.
Zakat profesi berasal dari doktrin Syi’ah, dan orang-orang yang terpengaruh oleh propaganda Syi’ah. Bukan berasal dari syari’at Islam.
Pertanyaannya, bila zakat profesi tidak dikenal dalam Islam, apakah harta yang diperoleh seseorang dari profesinya tidak berkewajiban mengeluarkan zakat?
Dalam Qs. At-Taubah, 9: 103 disebutkan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Wahai Muhammad, pungutlah zakat dari sebagian harta orang-orang mukmin, agar dengan zakat itu engkau dapat membersihkan harta mereka dan menyucikan jiwa mereka.
Maksud ayat di atas, kekayaan tertentu dari setiap orang mukmin dikenai zakat. Jika harta yang dimilikinya berupa uang dari hasil profesinya, maka bila mencapai nishabnya, zakatnya hanya dua setengah persen. Misalnya, seorang kontraktor, zakatnya termasuk kategori perdagangan, bukan profesi. Kontraktor atau pemborong dikenakan zakat jasa. Zakatnya sebanyak dua setengah persen dari hasil bersih, bila telah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun. Begitu juga seorang dokter atau profesi lain. Nishabnya senilai 93 gram emas 24 karat, sesuai dengan harga saat membayar zakat.
Begitu pun zakat gaji bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Pemungutan zakat gaji bulanan sebagaimana yang disosialisasikan oleh instansi pemerintah di Indonesia, dalam rangka maksimalisasi penerimaan zakat, tidak punya dasar pembenaran dari ayat Al-Qur’an atau hadits secara tegas.
Zakat merupakan ibadah. Setiap ibadah hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil syar’i yang tegas. Bilamana seseorang penerima gaji rutin dapat menyimpan sebagian gajinya sesudah dibelanjakan untuk diri dan keluarganya, hanya boleh dikenakan zakat setelah mencapai nishab senilai 93 gram emas 24 karat, dan sudah dimiliki selama satu tahun. Pemungutan zakat dari gaji bulanan yang tidak memenuhi nishab dan haul merupakan perbuatan haram karena melawan syari’at Islam.
Wallahu’alam bish shawab…
———————–
Makalah ini dikutip ulang dari Majalah Risalah Mujahidin edisi 30.
Sumber: http://risalahmujahidin.com/masalah-zakat-profesi/
(*/arrahmah.com)