JEMBER (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait joget Pargoy yang tengah viral.
MUI Jember menilai joget Pargoy mengandung gerakan erotis sehingga bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
Fatwa tersebut diumumkan melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).
“Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember prihatin karena banyaknya remaja perempuan berpakaian seksi dan membuka aurat yang melakukan goyang Pargoy. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
Lebih dari itu, MUI Jember juga menilai bahwa goyang Pargoy menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Selain mengeluarkan fatwa haram terkait Joget Pargoy, MUI Jember juga mengimbau para tokoh agama, pemerintah dan masyarakat Jember untuk membantu “melarang” joget Pargoy tersebut, serta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.
“Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius,” bunyi salah satu poin keputusan fatwa tersebut.
Joget Pargoy kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum. (rafa/arrahmah.id)