BOGOR (Arrahmah.com) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan ada jamu herbal dari China, yang banyak dipergunakan untuk pasien setelah operasi besar mengandung darah ular. Misalnya, kata dia, jamu untuk ibu-ibu setelah operasi cesar, atau pasien operasi usus buntu. Menurut orang yang pernah memakainya, atau info dari teman-keluarganya, mengkonsumsi jamu-obat tradisional Ciina itu memang membantu mempercepat pemulihan luka. Dan jamu atau obat herbal itu banyak dipakai secara umum, termasuk oleh masyarakat Muslim. Karena dianggap memiliki khasiat yang baik.
“Namun setelah ingredientsnya atau kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani juga. Diantaranya adalah darah ular,” jelas Muti, lansir laman LPPOM MUI, Jumat (26/2/2016) .
Padahal, jelas Muti, darah itu secara umum terlarang dikonsumsi. Termasuk untuk obat sekalipun. Apalagi ini darah ular yang jelas diharamkan dalam Islam. Selain itu, ada pula bahan jamu atau obat herbal, terutama yang berasal dari tradisional China menggunakan berbagai bahan tambahan hewani. Seperti ada yang menggunakan tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dll.
Bagi kebanyakan orang awam, jamu herbal dianggap hanya berasal dari tumbuhan. Pada kenyataannya tidak demikian. Dari sini maka jelas, jamu herbal itu harus diteliti dengan proses sertifikasi halal, guna meyakinkan bahwa semua kandungan bahan dan proses produksinya memang halal menurut kaidah syariah.
Ada pula bahan jamu herbal yang dimasukkan ke dalam cangkang kapsul. Nah, kapsul itu juga tentu harus diteliti dengan seksama. Karena pada dasarnya, cangkang kapsul itu dibuat dari bahan gelatin. Dan sebagian besar bahan gelatin itu berasal dari hewan, terutama babi yang diharamkan dalam Islam. Dan kalau menggunakan kapsul dari gelatin babi itu, tentu menjadi tidak halal pula dikonsumsi umat Islam.
Muti meminta masyarakat waspada lantaran banyak orang beranggapan bahwa jamu atau obat herbal pasti tidak bermasalah dari sisi kehalalannya, karena terbuat dari bahan tumbuhan. Namun pada kenyataannya, walaupun disebut berasal dari bahan herbal atau tumbuhan, ternyata ada pula jamu yang menggunakan bahan tambahan atau campuran dari bahan hewani. Bahkan ada pula yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Sehingga status kehalalannya pun dapat diragukan, atau bahkan menjadi haram dikonsumsi bagi umat Muslim.
(azm/arrahmah.com)