JAKARTA (Arrahmah.com) – Abdul Djamil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, lansir Kabar24, mengatakan setidaknya ada 3 juta orang yang mengantre untuk melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut membuat rata-rata antrean mencapai 19 tahun.
Panjangnya antrean tersebut disebabkan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak sebanyak pendaftar setiap tahunnya. Dalam tiga tahun terakhir, kuota haji Indonesia hanya sebanyak 168.800 orang per tahun, dengan rincian 155.200 orang haji reguler, dan 13.600 orang haji khusus.
Abdul menuturkan Pemerintah telah berupaya memperbaiki sistem penyelenggaraan haji dengan mengeluarkan berbagai aturan, termasuk Peraturan Menteri Agama No. 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji Reguler.
Aturan tersebut membatasi pendaftaran bagi calon jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir. Hal tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan kuota jemaah haji untuk pihak yang belum melaksanakan ibadah haji.
“Saya tidak mau kuota yang tersisa digunakan secara serampangan. Harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan secara transparan,” katanya, Kamis (24/3/2016).
Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan kuota haji dengan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu atau Siskohat.
Berdasarkan Siskohat, kuota haji reguler yang sebanyak 155.200 dibagi kembali menjadi 154.049 orang jemaah haji sesuai nomor porsi antrean, dan 1.151 orang tim petugas haji daerah.
Tahun ini, Kementerian Agama juga akan kembali membuka pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk kuota cadangan sebanyak 7.775 orang calon jemaah berdasarkan antrean.
Kuota cadangan itu hanya akan berangkat apabila ada jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatannya, meskipun sudah melunasi biayanya.