JAKARTA (Arrahmah.com) – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengajukan surat protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) terkait dengan persidangan kasus pidana penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota ACTA Habiburokhman menganggap PN Jakarta Utara memberikan perlakuan istimewa kepada Basuki dalam persidangan perdana Selasa (13/12/2016).
“Tidak ada satu pun warga negara termasuk Ahok yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan,” kata Habiburokhman, yang juga politikus Partai Gerindra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/12).
Beberapa alasan membuat ACTA mengajukan surat protes. Menurut dia, Majelis Hakim tidak menanyakan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang mendampingi Basuki di persidangan.
Akibatnya, kata dia menduga, adik Basuki yang bernama Fifi, yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa menjadi penasihat hukum (PH) dalam persidangan. “Saya tahu juga dari pemberitaan di media,” kata dia. “Kesalahannya, mejelis hakim tidak menannyakan dulu kartu tanda pengenal advokat.”
Kedua, menurut dia, Majelis Hakim membiarkan Basuki kembali menyinggung Surat Al-Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat. “Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP,” kata dia.
Selain itu, Majelis Hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut Sitompul. “Coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye pasangan nomor urut 2,” kata dia.
Habiburokhman mengatakan pengadilan juga seolah memberikan keistimewaan kepada Basuki dengan memberikan ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya. Ia pun menilai terdapat adegan yang memperlihatkan Basuki berpelukan dengan seorang wanita. “Poinnya kenapa dikasih di ruang khusus itu,” kata Habiburokhman.
Terpisah, siang ini Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membantah pihaknya memberikan perlakuan khusus dalam persidangan Basuki. Menurut dia, pengadilan tidak pernah membedakan dan memberikan kekhususan bagi terdakwa yang menjalani persidangan. “Setiap perkara sama, tidak pernah kami bedakan,” kata dia.
Terkait ruangan yang dipersoalkan Habiburokhman, kata dia, ruangan itu adalah ruangan yang lazim digunakan sebagai ruangan tunggu terdakwa. “Kami tidak memberikan ruangan khusus, semua ruangan sama,” kata Sianturi, demikian lansir Tempo
(azm/arrahmah.com)